Dugaan Pelanggaran Garis Sempadan Sungai, GOM Ranca Bungur Diancam Gugatan ke PTUN

Admin
17 Nov 2025 16:06
Daerah 0 107
3 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Pembangunan Gedung Olah Raga Masyarakat (GOM) di wilayah Ranca Bungur, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Aktivis dari berbagai elemen menduga pembangunan tersebut melanggar ketentuan Garis Sempadan Sungai (GSS) atau ruang sepadan Setu Cibaju, yang berpotensi mengancam kelestarian ekosistem.

Merespons rencana aksi demonstrasi yang disampaikan oleh aktivis kemahasiswaan dan pemuda Bogor (BMPB), Ketua LPRI DPC Kabupaten Bogor yang juga Ketua Forum Bogor Institut, A. Hidayat, ST., menyoroti pentingnya GSS sebagai benteng pertahanan ekosistem alam.

“GSS ini merupakan benteng pertahanan dalam perlindungan ekosistem alam yang terkandung di dalam Setu maupun Sungai, khususnya sumber air yang ada di Setu Cibaju. Jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah, hal itu berimbas pada kelestarian lingkungan hidup dan dapat digugat melalui mekanisme perundang-undangan,” ujar Hidayat, Senin (17/11/25).

Hidayat memaparkan, gugatan dapat diajukan oleh Organisasi Lingkungan Hidup berbadan hukum atau kelompok aktivis, asalkan didukung oleh fakta dan data temuan lapangan yang kuat. Beberapa opsi gugatan yang tersedia antara lain:

1. Gugatan ke PTUN: Jika objek gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), seperti izin mendirikan bangunan (IMB) atau izin pemanfaatan lahan di sempadan sungai yang dinilai melanggar.
2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa: Diajukan ke Pengadilan Negeri jika kebijakan pemerintah dianggap melanggar hukum dan merugikan.
3. Uji Materi Perda: Jika kesalahan kebijakan termuat dalam Peraturan Daerah (Perda), dapat diajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Dasar hukum utama yang dapat digunakan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan hak gugat luas kepada masyarakat dan organisasi.

Sebelum melangkah ke pengadilan, Hidayat menekankan pentingnya langkah komunikasi dan kajian teknis terlebih dahulu.

“Baiknya dikomunikasikan secara kajian teknis dampak lingkungan hidup dahulu melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) atau Balai Pengelolaan Waduk dan Sungai (BPWS). Pelajari dahulu jenis pelanggarannya, lakukan komunikasi timbang saran,” sarannya.

Ia mengingatkan bahwa materi gugatan harus disusun berdasarkan kajian lingkungan dan data lapangan yang solid mengenai dugaan pelanggaran GSS di Setu Cibaju.

Sebagai bentuk sosial kontrol, lembaga yang dipimpin Hidayat berencana melayangkan surat terbuka kepada sejumlah dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pangan, Kelautan, dan Pertanian Perkebunan (DPKPP) yang menangani tata ruang, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Kami akan meminta informasi terkait pembangunan GOM ini dari aspek perizinan, Site Plan, IMB, dan lainnya ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pertanyaannya, apakah izin pembangunan GOM ini memiliki dasar rekomendasi dari masing-masing dinas yang terlibat?” tegas Hidayat.

Ia menduga mustahil proyek tersebut berjalan tanpa rekomendasi dari dinas-dinas teknis. Oleh karena itu, ia mendorong Pemkab Bogor untuk duduk bersama mencari solusi tanpa menabrak aturan.

“Undanglah pihak dari Kementerian PUPR, koordinasi dengan SDA Provinsi Jabar dan BPWS di Jakarta. Saya yakin kalau hal ini ditempuh tidak akan menjadi bola liar,” tambahnya.

Hidayat menggarisbawahi bahwa aturan tentang GSS sudah sangat jelas, merujuk pada:

· Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
· Perda Provinsi Jabar No. 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air, yang menetapkan lebar sempadan minimal 10 hingga 30 meter.
· Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2016 tentang Garis Sempadan.

“Ia berharap masing-masing dinas dapat melihat persoalan ini secara utuh, tidak sepenggal-sepenggal. Kasus dugaan pelanggaran GSS di Setu Cibaju tidak mungkin berdiri sendiri tanpa keterkaitan dengan dinas-dinas yang memiliki kewenangan tata ruang dan perlindungan ekosistem,” pungkas Hidayat.

Tanpa respons cepat dan penyelesaian yang transparan, dikhawatirkan isu ini akan berkembang menjadi opini publik yang liar dan semakin merugikan citra pemerintah daerah. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *