Diduga Oknum TNI Lakukan Penipuan dan Kekerasan terhadap Warga Aceh Tengah, Korban Tuntut Keadilan

Rahman Efendi
15 Mar 2025 14:49
Hukrim 0 466
2 menit membaca

Angkaranew.id– Seorang oknum TNI diduga melakukan penipuan dan kekerasan terhadap Ummi Kalsum, warga Kall Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban, yang kini menuntut keadilan atas perlakuan tidak manusiawi tersebut.

Menurut keterangan Ummi Kalsum, oknum TNI tersebut menjanjikan dapat meloloskan anaknya menjadi polisi dengan syarat korban harus menyerahkan sejumlah uang.

Pada September 2023, Ummi Kalsum menyerahkan uang sebesar Rp380 juta secara bertahap kepada oknum tersebut. Namun, janji tersebut tidak kunjung terwujud, dan anak korban tidak didaftarkan menjadi polisi.

Ketika Ummi Kalsum meminta pengembalian uangnya, oknum TNI tersebut meminta waktu dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun, pada 31 Januari 2025, kejadian semakin memanas. Oknum TNI tersebut, bersama kepala desa setempat dan anak kepala desa, mendatangi warung nasi milik korban dan melakukan kekerasan terhadap Ummi Kalsum serta anaknya yang masih di bawah umur.

Akibat kejadian tersebut, korban dan anaknya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan serta visum selama 2 hari 3 malam. Ummi Kalsum pun melaporkan kejadian ini kepada Polres Aceh Tengah. Meskipun oknum TNI, kepala desa, dan anak kepala desa sempat ditangkap, mereka kemudian dibebaskan dengan alasan penangguhan masa tahanan.

Muhammad, abang Ummi Kalsum, yang menerima kabar tentang kejadian tersebut, merasa tidak terima atas perlakuan terhadap adiknya. “Saya tidak terima adik saya dipukul oleh tiga orang tersebut. Kasus ini harus diselesaikan dengan adil,” ujar Muhammad.

Ummi Kalsum menegaskan, jika kasus ini tidak diselesaikan di tingkat hukum Aceh Tengah, maka ia akan membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi. “Kasus ini harus diselesaikan dengan adil. Jika tidak, saya akan membawanya ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Ummi Kalsum.

Tuntutan korban antara lain:

1. Pengembalian uang sebesar Rp380 juta yang telah diserahkan kepada oknum TNI.

2. Keadilan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI, kepala desa, dan anak kepala desa.

3. Perlindungan hukum agar tidak ada lagi intimidasi terhadap dirinya dan keluarganya.

Kasus ini masih terus dipantau oleh pihak berwajib, sementara korban dan keluarganya berharap agar keadilan segera ditegakkan.

(SB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *