
ANGKARANEWS.ID– Keberadaan dua destinasi wisata populer di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yaitu Kedai Tepi Sungai dan Kopi Tepian Sentul, kembali menjadi sorotan. Kedua tempat ini diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha pariwisata.
Kekhawatiran publik muncul setelah pantauan di lokasi menunjukkan adanya bangunan-bangunan permanen yang didirikan di area wisata tersebut. Hal ini tidak hanya memunculkan persoalan ketertiban, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski telah menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah LSM, hingga saat ini belum terlihat tindakan tegas dari pihak Kecamatan maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Camat (Sekcam) Babakan Madang, Iskandar, tidak memberikan tanggapan substansial dan hanya menyarankan untuk menghubungi kepala seksi yang membidangi.
Respons serupa datang dari Satpol PP Kabupaten Bogor. Melalui Sekretarisnya, Anwar Anggana, instansi ini terkesan melemparkan tanggung jawab. Anwar menyatakan bahwa kewenangan dan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) ada di dinas teknis, dan menyarankan agar hal ini dikoordinasi dengan DPKPP (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga).
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dalam pengelolaan wisata lokal,” ujar seorang aktivis dari LSM Gerhana Indonesia beberapa waktu lalu.
Kritik tajam juga dilayangkan kepada Satpol PP yang dinilai pasif dan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Padahal, keberadaan tempat wisata tanpa izin dapat menimbulkan dampak hukum dan lingkungan yang serius.
Sementara polemik izin berlangsung, suasana di kedua lokasi wisata tersebut tetap ramai dikunjungi wisatawan, terutama dari Jakarta dan sekitarnya, yang tertarik dengan konsep alam terbuka serta pemandangan sungai dan pegunungan.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menertibkan operasional kedua destinasi tersebut dan memastikan setiap usaha pariwisata di Bogor beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)
Tidak ada komentar