Angkaranews.id- Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cibinong (AMPC) melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berjamaah yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan ini menyoroti pengadaan meubel (meubeleur) untuk pemerintahan desa senilai Rp33,1 miliar yang diduga mengalami mark-up besar-besaran, berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh AMPC, indikasi kuat mengarah pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPMD dan penyedia jasa.
Ketua AMPC, Pras, menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan secara serius kepada KPK dan Kejagung. “Kami tidak main-main dalam hal yang menyangkut keuangan negara. Kasus ini harus menjadi perhatian utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk ditindak tegas,” ujar Pras.
Pras juga menyatakan bahwa anggaran pengadaan meubel desa diduga menjadi ajang KKN berjamaah oleh oknum pejabat dan penyedia jasa. “Kami telah memberikan laporan pengaduan kepada KPK dan Kejagung serta memberikan peringatan kepada dinas-dinas di Kabupaten Bogor agar tidak menyalahgunakan keuangan negara untuk kepentingan segelintir pejabat,” tambahnya.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cibinong menegaskan komitmennya sebagai agen perubahan untuk mewujudkan Kabupaten Bogor yang bersih dari korupsi dan oligarki.
“Kami akan terus mengawasi dan memberikan peringatan tegas kepada dinas-dinas yang bermain-main dengan korupsi di Kabupaten Bogor. Kami akan terus ada dan menghantui mereka yang merugikan negara,” tegas Pras menutup pernyataannya.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh KPK dan Kejagung, dengan harapan aparat penegak hukum dapat menindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar