
ANGKARANEWS.ID– Sebanyak 12 orang ahli waris menuntut pengembalian hak atas tanah leluhur seluas 14 hektar yang telah dikuasai oleh Cikopo 12 dan dilanjutkan oleh PTPN VII selama lebih dari 70 tahun. Tuntutan itu disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Moses.
Salah seorang ahli waris, Id (50), menjelaskan bahwa tanah warisan tersebut terletak di empat desa dalam Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yaitu Desa Suka Manah, Desa Suka Karya, Desa Sukagalih, dan Desa Suka Resmi.
“Tanah leluhur kami memiliki luas sekitar 14 hektar. Ini sudah dikuasai oleh Cikopo 12 dan diambil alih oleh PTPN VII selama kurang lebih 70 tahun. Kami memiliki dokumen sah berupa girik yang terdaftar di kantor desa dan perpajakan atas nama Aki Alihan dan nenek Kute,” ungkap Id kepada awak media.
Ia juga mempertanyakan legalitas berbagai bangunan yang kini berdiri di atas lahan sengketa. “Sekarang banyak bangunan yang berdiri di lokasi tersebut. Dasarnya dari mana? Ada hotel berbintang dan villa mewah,” tambahnya.
Kuasa hukum ahli waris, Moses, menegaskan kesiapan kliennya untuk menempuh jalur hukum jika diperlukan. “Jika perlu, para ahli waris siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka dan siap mempenjarakan bagi siapa saja yang secara melawan hukum telah menikmati tanah ahli waris,” tegas Moses.
Di tempat yang sama, tim pengacara dan pendamping lain, Bang Nesap/Pitung, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji seluruh bukti dokumen kepemilikan. Meski belum mengambil langkah hukum, mereka optimis hak ahli waris dapat dikembalikan.
“Jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami memiliki bukti kuat,” ujarnya.
Langkah hukum ini disebut sebagai bentuk keseriusan para ahli waris dalam menuntut keadilan atas hak tanah warisan leluhurnya yang telah dikuasai puluhan tahun.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PTPN VII dan Cikopo 12 yang terkait belum dapat ditemui untuk dimintai konfirmasi. (Redaksi)
Tidak ada komentar