Angkaranews.id- Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Insiden ini menimpa Ahmad Kosim (Haidar), seorang jurnalis dari Media Antarwaktu.com, yang menjadi korban penganiayaan oleh dua oknum yang diduga sebagai pemilik toko kosmetik.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 25 Februari 2025 di Jalan H. Ten Raya No.16 A, RT.01/01, Rawamangun, Jakarta Timur.
Ketua GAWAT, Supriyanta, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan pribadi wartawan, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan, serta meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku,” tegas Yanto, sapaan akrab Supriyanta, kepada awak media pada Kamis (06/03/2025).
Insiden ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, saat Haidar dan rekan sedang melakukan investigasi terkait peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer, yang diduga dijual bebas tanpa resep dokter.
Setelah penjaga toko memanggil pemiliknya, terjadi kesalahpahaman yang berujung pada penganiayaan terhadap Haidar dan tim dengan menggunakan stik golf dan samurai. Akibatnya, Haidar mengalami luka-luka serius di seluruh tubuh.
Atas insiden ini, korban didampingi oleh kuasa hukum Adam Suwahyu SH., MH dan Zainal Arifin SH., dari LBH Jaringan Rakyat (JARAK), telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian dengan nomor laporan polisi LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Maret 2025.
GAWAT menyerukan agar semua pihak menghormati kebebasan pers dan memastikan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini demi menjaga martabat dan keamanan para jurnalis di Indonesia.
Tidak ada komentar