Kades di Aceh Utara Diduga Merangkap Wartawan dan Terlibat Permasalahan Dana “Damai”

Admin
23 Okt 2025 12:36
Daerah 0 231
3 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Kepala Desa (Kades) Alukrak Kayee, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan mengaku juga berprofesi sebagai wartawan. Pengakuan ini mencuat dalam percakapan via WhatsApp dengan awak media, dimana sang Kades, yang berinisial WAN, disebut bersikap arogan.

Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad, yang akrab disapa Rimung Buloh, mengungkapkan bahwa pengakuan WAN sebagai wartawan muncul saat dimintai pertanggungjawaban mengenai janji pengembalian uang.

“Saat kami hubungi kembali untuk mempertanyakan janji pengembalian uang, justru Geusyik WAN bersikap arogan dan berkata ‘Jangan kau gertak-gertak aku, saya juga wartawan’. Namun, ketika kami minta Kartu Tanda Anggota (KTA), ia tidak bisa membuktikannya,” jelas Rimung.

Awal mula persoalan ini berawal dari laporan media detikpost.id yang memberitakan dugaan bahwa WAN telah meminta uang sebesar Rp21 juta kepada keluarga Fauzul. Uang tersebut disebut sebagai biaya damai untuk menghentikan proses hukum yang menjerat Fauzul. Namun, setelah uang diserahkan, kasus ternyata tetap berlanjut. Keluarga juga mengaku tidak pernah menerima salinan resmi surat perdamaian.

Yang ironis, berdasarkan salinan surat yang kemudian didapatkan keluarga, nilai perdamaian yang tercantum hanya Rp10 juta. Angka ini jauh lebih rendah dari uang yang telah diberikan kepada WAN.

Rimung Buloh menegaskan bahwa merangkap jabatan sebagai wartawan bagi seorang Kepala Desa melanggar ketentuan. “Dijelaskan dalam UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 dan PP Nomor 72 tentang Desa, yang mengatur larangan Kepala Desa untuk merangkap jabatan. Jelas bahwa seorang Kepala Desa tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu,” tegasnya.

Larangan ini bertujuan memastikan pejabat publik dapat fokus menjalankan tugas dan kewajibannya, serta menjaga independensi profesi lain. “Implikasinya, jika seorang Kepala Desa ingin menjadi wartawan, ia harus terlebih dahulu melepaskan jabatannya,” tambah Rimung.

Kedua profesi ini memiliki ranah dan tanggung jawab yang berbeda. Wartawan bekerja melakukan aktivitas jurnalistik untuk media massa, sementara Kepala Desa adalah pejabat pemerintah yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa dan mengelola dana desa.

“Apa yang dilakukan Kades Alukrak Kayee tentunya dapat menimbulkan pandangan negatif di masyarakat. Dikhawatirkan terjadi abai dan tidak profesional dalam melayani masyarakat. Siapa yang akan mengontrol dana desa jika Kepala Desa sibuk dengan tugas jurnalistik?” pungkas Rimung.

Atas kejadian ini, APPI Aceh Utara meminta perhatian serius dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan dinas terkait di Kabupaten Aceh Utara. “Kepala Desa seperti ini perlu diberi arahan dan bimbingan karena dikhawatirkan tidak fokus pada tugas utamanya,” imbau Rimung.

Rimung juga mengingatkan agar masyarakat dan insan pers waspada. “Kita harus hati-hati dengan Kepala Desa Alukrak Kayee. Jangan sampai ada oknum yang mencederai dunia pers yang ada di Aceh dengan mengaku sebagai wartawan tanpa bisa membuktikan keanggotaannya secara sah,” tutupnya.

(Samsul)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *