Angkaranews.id– Kasus pemberitaan hoaks dan fitnah kembali mencoreng dunia jurnalisme di Aceh Timur. Haji Sopiyan, seorang sumber informasi yang dianggap tidak bertanggung jawab, diduga menjadi dalang di balik berita hoaks yang diterbitkan oleh media BaraNewsaceh.co.
Berita tersebut menuduh adanya praktik pemerasan oleh oknum wartawan terhadap Haji Sopiyan. Namun, Hasbi, Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa berita itu adalah hoaks.
Dalam pernyataannya, Hasbi menyatakan bahwa berita yang diterbitkan pada 9 Maret 2025 oleh BaraNewsaceh.co adalah tidak benar sama sekali.
“Itu tidak benar. Cerita sebenarnya adalah Haji Sopiyan meminjam uang sebesar Rp70 juta dari Rohana, dan hal ini sudah didukung dengan surat perjanjian serta keterangan dari perangkat desa,” tegas Hasbi pada Rabu, 12 Maret 2025.
Hasbi juga menambahkan bahwa Haji Sopiyan telah gagal memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutang tersebut, meskipun sudah ada kesepakatan di hadapan perangkat desa.
“Dia bahkan berjanji akan mengambil uang dari bank BRI Medan, tapi janji itu tidak ditepati,” ujar Hasbi.
Lebih lanjut, Hasbi menuding oknum wartawan bernama Nurdin dari BaraNewsaceh.co sebagai pihak yang menyebarkan berita tanpa verifikasi dan bukti yang jelas.
“Berita yang ditulis oleh Nurdin ini jelas memfitnah dan cenderung menghasut. Ini bukan jurnalisme, tapi propaganda!” tegas Hasbi dengan nada geram.
Hasbi juga mengecam keras praktik jurnalisme yang tidak bertanggung jawab. “Wartawan yang menyebarkan berita bohong tidak lebih dari penyebar hoaks dengan kedok jurnalistik. Ini sangat merusak reputasi dunia pers,” lanjutnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pers di Aceh Timur. Jika dibiarkan, berita-berita tak berdasar seperti ini bisa merusak kredibilitas jurnalisme di daerah. Pertanyaan pun muncul: siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas berita tersebut? Apakah Haji Sopiyan sebagai sumber informasi palsu, atau oknum wartawan Nurdin yang menyebarkan berita tanpa verifikasi?
Hasbi menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan Haji Sopiyan ke Polda Aceh atas tuduhan penyebaran informasi palsu yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami terhadap integritas dunia pers,” ucap Hasbi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik sumber informasi maupun wartawan, untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya kepada publik. Jurnalisme yang bertanggung jawab adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media.
Pewarta: SB
Tidak ada komentar