Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh Disambut Positif, Ini Kata Politikus Gerindra

Admin
13 Nov 2025 13:29
Daerah 0 253
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, Edi Kurniawan, memberikan apresiasi tinggi terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Aceh. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 dan akan berlaku mulai 12 November hingga 31 Desember 2025.

Edi Kurniawan menilai program ini sangat tepat sasaran dan membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah.

“Program ini sangat membantu meringankan beban finansial masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah,” ujar Edi, Rabu (12/10/2025).

Lebih lanjut, politikus dari Partai Gerindra itu menambahkan bahwa program ini tidak hanya bersifat membantu, tetapi juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Dengan adanya keringanan dan penghapusan denda, masyarakat yang sebelumnya terhambat karena tunggakan, kini termotivasi untuk melunasi kewajibannya,” jelasnya.

Edi juga memandang kebijakan ini memiliki dampak positif ganda. Di satu sisi meringankan masyarakat, di sisi lain dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia meyakini program ini akan meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah.

“Selain itu, prosesnya juga dijanjikan lebih mudah dan tidak berbelit-belit, sesuai dengan harapan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai wakil rakyat, Edi Kurniawan menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), dan Samsat Aceh Tengah atas kerja sama dalam menghadirkan program yang dinilainya sangat bermanfaat ini.

“Program ini memang sangat dinanti-nantikan masyarakat karena mempermudah proses pengurusan pajak tanpa ribet,” tutup Edi Kurniawan. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *