Kekecewaan Warga Kala Kemili: Terdakwa Penganiayaan Dibebaskan Jadi Tahanan Kota, Status Reje Dipertanyakan

Admin
26 Mei 2025 09:01
Hukrim 0 206
2 menit membaca

Angkaranews.id– Keputusan kontroversial majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon dalam sidang kasus penganiayaan memicu kekecewaan warga. Terdakwa, Mulyadi, yang semula ditahan di Rutan, justru dialihkan statusnya menjadi tahanan kota dalam sidang Kamis (22/5/2025).

Hakim beralasan Mulyadi masih menjabat sebagai Reje (Kepala Desa) dan memiliki tanggung jawab terhadap kegiatan desa. Namun, pihak korban membantah klaim ini.

Ummi Kalsum, salah satu pelapor dari Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, menyatakan bahwa status Mulyadi sebagai kepala desa telah dicabut dan digantikan oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk Kecamatan.

“Ini bukan kasus ringan, melainkan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Alasan jabatan yang sudah tidak berlaku dipakai untuk membebaskannya. Ini jelas mencederai keadilan,”*tegas Ummi.

Ummi menyatakan akan melaporkan putusan ini ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dan mengirim surat ke Komisi Yudisial RI untuk memantau dugaan ketidaknetralan hakim.

“Sidang belum selesai, tapi pelaku sudah diberi kelonggaran. Ini sinyal buruk bagi masyarakat kecil yang berharap keadilan,” tambahnya.

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari:
1. Rahma Novatiana, S.H. (Ketua Majelis)
2. Bani Muhammad Alif, S.H. (Hakim Anggota)
3. Chandra Khoirunnas, S.H., M.H. (Hakim Anggota)

Kasus ini kini menjadi sorotan warga dan aktivis hukum setempat, yang mendesak pengawasan peradilan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

(Samsul Bahri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *