
BANYUMAS, ANGKARANEWS ID –Advokat dan pegiat anti-korupsi, Ananto Widagdo, SH., S.Pd., resmi melaporkan Bupati Banyumas, Sadewo, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pembiaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas atas aset ruko di Kebondalem yang hingga kini masih dikuasai penyewa lama. Padahal, aset tersebut telah dikembalikan secara sah kepada negara sejak Maret 2025 lalu.
Ananto Widagdo menyoroti ironi yang terjadi di lapangan. Di satu sisi, Pemkab Banyumas telah memasang banner pengumuman bahwa ruko-ruko kosong di Kebondalem siap untuk dikontrakkan. Namun, di sisi lain, Pemkab dinilai “tutup mata” terhadap ruko-ruko yang masih diduduki penyewa lama tanpa memiliki ikatan kontrak resmi yang baru.
“Ini sebuah keanehan. Pemkab pasang banner mau menyewakan ruko, tapi tidak berani melakukan pengosongan atau mengusir penyewa lama yang sudah tidak memiliki hak lagi. Akibatnya, aset negara tersebut tersandera. Pemkab hanya berani pasang tulisan, tapi tidak berani bertindak tegas secara hukum,” ujar Ananto Widagdo.
Dalam laporannya yang tercatat dengan nomor tanda terima 011/AD.LP/SM/X/AW/2025, Ananto menyertakan beberapa poin krusial terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor):
1. Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Kewenangan): Bupati selaku penguasa aset daerah diduga menyalahgunakan kewenangannya karena tidak mengambil langkah eksekusi atau pengosongan yang nyata. Pembiaran ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.
2. Kerugian Negara dari Sektor PAD: Sikap ragu-ragu Pemkab dalam mengosongkan aset menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengumuman sewa menjadi sia-sia karena calon penyewa baru tidak dapat masuk selama penyewa lama masih menguasai lokasi secara ilegal.
3. Sanksi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara, pelaku dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Ananto menegaskan bahwa pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat kepada Bupati untuk mendorong tindakan tegas pengosongan aset. Namun, seluruh surat tersebut diabaikan.
“Masyarakat Banyumas geram. Bupati adalah mandataris rakyat yang seharusnya menjaga harta kekayaan daerah, bukan justru terlihat takut atau ragu menghadapi pihak-pihak yang menguasai aset negara secara tidak sah. Jika Pemkab tidak sanggup, biarkan Kejaksaan yang mengambil alih tindakan eksekusinya,” pungkasnya.
TIM/Red
Tidak ada komentar