Kuasa Hukum dan Klien Merasa Dipermainkan PN Cibinong, Ini Kronologi Penundaan Eksekusi 12 Tahun

Admin
3 Feb 2026 12:38
Hukrim 0 17
2 menit membaca

BOGOR, ANGKARANEWS.ID – Kuasa Hukum Charles Lungkang dan kliennya, Rony Pasanea selaku Kuasa Direksi PT Javana Artha Buana, merasa dipermainkan dalam proses eksekusi sebuah putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Perkara ini berlarut-larut sejak putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) lebih dari satu dekade lalu.

Pada Rabu (21/1/2026), Charles kembali mendampingi kliennya ke Mahkamah Agung (MA) RI untuk menanyakan perkembangan surat yang mereka sampaikan kepada Ketua MA Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., perihal permohonan eksekusi di PN Cibinong. Surat bernomor 100/PPH/APK/361/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 itu hingga dua bulan belum mendapat tanggapan resmi.

“Kami sampaikan kembali keluhan tentang permohonan eksekusi yang diajukan sejak 11 November 2025, hingga kini sudah dua bulan lebih belum ada realisasi nyata yang berkeadilan,” ujar Charles.

Di MA, keduanya diterima dan diberi kesempatan memaparkan hambatan kepada tiga orang hakim. Charles menceritakan bahwa 12 tahun lalu, Ketua PN Cibinong H. Sumpeno, S.H., M.H., dan Panitera Jurusita Netti Sriningsih, S.H., M.Si., tidak mengeksekusi putusan melainkan justru memediasikan para pihak. Padahal, perkara tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 259 PK/Pdt/2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Yang lebih aneh, obyek mediasi yang mereka sebut sebagai obyek eksekusi adalah bangunan kios pasar dengan model eksekusi lelang. Padahal ini bukan gugatan wanprestasi, tapi PMH. Ini jelas aneh dan mencurigakan,” tegas Charles dengan nada geram.

Keesokan harinya, Kamis (22/1/2026), Charles dan kliennya mendatangi PN Cibinong untuk menemui Sekretaris PN guna klarifikasi. Namun, setelah menunggu hampir dua jam, mereka gagal bertemu. Alih-alih, mereka kembali dihadapi tiga staf yang pernah mereka temui tahun lalu, yaitu Kristoper, Berto, dan Irvan.

Ketiganya hanya memberikan jawaban yang sama: berkas permohonan eksekusi itu masih terletak di meja Ketua PN Cibinong. Mereka malah menyuruh Charles dan kliennya untuk kembali membuat surat baru kepada Ketua PN Cibinong untuk mempertanyakan progresnya.

Charles menyanggah hal tersebut. “Kami sudah melayangkan surat permohonan eksekusi yang seharusnya dijawab, bukan malah disuruh bersurat kembali,” ujarnya. Kendati disanggah, ketiga staf bersikukuh dengan perintah mereka. Hal ini memberikan kesan buruk pada pelayanan PN Cibinong dan seolah mengulur-ulur waktu eksekusi tanpa kepastian hukum.

Menanggapi sikap staf PN Cibinong yang dianggap tidak bersahabat termasuk ketika menolak permintaan dokumentasi pertemuan. Charles menyayangkan perilaku yang tidak pantas bagi aparat penegak hukum. Dalam suasana dimana pemerintah menekankan penegakan hukum yang tegas, kasus di PN Cibinong ini dinilai menjadi preseden buruk yang merugikan pencari keadilan.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *