Mengintai “Gebosan” di Kampung Sawah: Praktik Jual Beli Emas Hasil PETI yang Rugikan Negara

Admin
25 Mar 2026 10:55
Hukrim 0 12
2 menit membaca

BOGOR, ANGKARANEWS.ID – Praktik peredaran emas hasil tambang ilegal kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah memberantas Penambangan Tanpa Izin (PETI), ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas pengepul emas ilegal atau yang kerap disebut “gebosan” di wilayah Desa Sukaluyu, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, lokasi pengepulan emas ilegal tersebut diduga milik seorang warga berinisial Dumek dan beroperasi di Kampung Sawah. Lokasinya terbilang sangat strategis, yakni tidak jauh dari kediaman Kepala Desa Sukaluyu.

Keberadaan tempat ini menjadi mata rantai krusial dalam bisnis ilegal PETI. “Gebosan” berperan sebagai penampung sekaligus pedagang emas yang diperoleh dari para penambang liar. Mulai dari pemilik lubang tambang, pengelola alat pengolahan emas (glundung), hingga pengusaha jual beli emas hasil PETI, semuanya terlibat dalam jaringan yang merugikan negara.

Kegiatan ini secara tegas melanggar hukum di Indonesia. Selain merusak lingkungan akibat aktivitas penambangan tanpa prosedur, praktik ini juga menghilangkan potensi pendapatan negara karena transaksi jual beli emas dilakukan tanpa membayar pajak.

Merespons temuan ini, tim awak media mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera bergerak. Tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas penambangan di lubang-lubang liar, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang.

“Kami meminta aparat untuk segera bertindak tegas. Cek langsung lokasi, lakukan pemeriksaan terhadap pemilik lubang, pengelola glundung, hingga pengepul emas. Jangan sampai aparat hanya diam. Ini menyangkut kerusakan lingkungan yang sedang berlangsung dan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan,” tegas Warga yang enggan namanya ditulis.

Harapannya, aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan, seperti kepolisian, serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM, dapat bertanggung jawab penuh dengan melakukan tindakan tegas, terukur, dan menghentikan seluruh rangkaian kegiatan ilegal tersebut.

Langkah cepat diperlukan untuk memberikan efek jera serta memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang berani beroperasi di wilayah Bogor. Awak media akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari laporan ini. (BS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *