Pengacara Diduga Intervensi Penyidikan Kasus Getah Pinus Ilegal, Datangi Kantor THL Bawa Truk

Admin
10 Agu 2025 05:25
Hukrim 0 415
2 menit membaca

Angkaranews.id– Kasus penyelundupan getah pinus ilegal kembali mencuat setelah dua sopir berinisial R dan I ditangkap petugas PT Tusam Hutani Lestari (THL) saat mengangkut 93 karung getah pinus.

Penangkapan terjadi pada Senin (4/8) sekitar pukul 10.45 WIB. Barang bukti beserta pelaku langsung diamankan di kantor THL dan diserahkan ke penyidik Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Gakkum Kehutanan sempat meminta THL menyimpan sementara getah pinus tersebut hingga petugas tiba di Aceh Tengah pada Selasa (5/8) pukul 05.00 WIB. Penyidik langsung memulai penyelidikan, termasuk bertemu dengan seorang pengacara terkait barang bukti pada Kamis (7/8).

Namun, kejadian mengejutkan terjadi Jumat (8/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang pengacara yang diduga mewakili pihak tersangka tiba di kantor THL dengan membawa dump truk. Ia menyerahkan surat permohonan pelepasan barang bukti dan memerintahkan anak buahnya memuat getah pinus ke truk—tanpa izin resmi dari Gakkum Kehutanan.

Tindakan ini dinilai melanggar kode etik dan berpotensi mengintervensi proses hukum. Publik mengecam langkah tersebut, menilai upaya ini merusak integritas penyidikan dan membuka celah kompromi dalam pemberantasan perdagangan getah pinus ilegal di Aceh Tengah.

Pengacara bersangkutan membantah dengan alasan THL tidak memberitahukan penyerahan barang bukti ke Gakkum. Namun, THL menegaskan bahwa hal itu bukan kewenangan mereka, apalagi pengacara tersebut telah bertemu langsung dengan penyidik Gakkum sehari sebelumnya.

Gakkum Kehutanan menyatakan tindakan pengacara tersebut dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice (penghalangan proses hukum) dan perampasan barang bukti. Mereka akan menindaklanjuti secara hukum.

(Samsul)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *