Angkaranews.id– Pengadilan Tinggi (PT) Medan membebaskan Selamet, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai. Putusan bernomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN ini membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya (No. 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn) dan menyatakan bahwa meski perbuatan Selamet terbukti, hal tersebut tidak termasuk tindak pidana korupsi.
Isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan:
1. Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan.
2. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan tindak pidana.
3. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya.
5. Memerintahkan pembebasan Selamet segera setelah putusan dibacakan.
Selamet sempat ditahan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025. Kini, putusan ini memicu tuntutan publik agar dua terdakwa lain dalam kasus serupa yaitu, Tengku Ade Maulanza (pejabat Bank Sumut) dan Zainur Rusdi juga dibebaskan.
PT Medan menegaskan bahwa pelanggaran prosedur administratif dalam pengajuan kredit tidak otomatis masuk kategori korupsi, terutama jika tidak ada niat jahat (mens rea) atau kerugian negara yang nyata.
Aji Lingga SH, pengacara dan pemerhati hukum di Medan, menyatakan:
“Kalau debitur dibebaskan karena dinilai bukan pidana, lalu kenapa pejabat bank tetap dihukum? Ini tidak masuk akal dan sangat tidak adil. Penyelesaian kredit macet harusnya lewat eksekusi agunan, bukan jalur pidana.” ujar Aji Lingga SH, Senin (21/7).
Putusan ini memicu kekhawatiran di kalangan perbankan. Jika setiap kredit bermasalah langsung dipidanakan, pejabat bank bisa enggan mengambil keputusan, yang berpotensi menghambat fungsi intermediasi perbankan.
“Kalau ini jadi preseden, banyak pejabat bank akan takut menyalurkan kredit. Masyarakat pun bisa enggan mengajukan kredit ke bank pemerintah, khususnya Bank Sumut,” ujar Aji.
Dukungan untuk Tengku Ade Maulanza terus mengalir, dengan sejumlah rekan merencanakan audiensi ke tokoh daerah. Pendukungnya berargumen bahwa jika nasabah dibebaskan karena kasus ini bersifat perdata, pejabat bank seharusnya juga bebas.
“Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau Selamet bebas, Tengku Ade dan Zainur Rusdi juga harus dibebaskan,” tegas Aji.
Sidang kasus Tengku Ade dan Zainur Rusdi dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan).
(red)
Tidak ada komentar