PWRI Desak Pemerintah: Fasilitas Umum Hasil Pajak Rakyat Harus Bebas Biaya Parkir

Admin
25 Agu 2025 19:08
News 0 284
2 menit membaca

AngkaraNews.Id– Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya menyoroti praktik pengelolaan parkir di sejumlah fasilitas umum di Kabupaten Bogor. Praktik ini dinilai tidak hanya membebani masyarakat tetapi juga berpotensi rawan penyalahgunaan.

Sekretaris Jenderal PWRI Bogor Raya, Chandra Doso, S.IP, menegaskan bahwa fasilitas publik seperti stadion, rumah sakit, terminal, dan alun-alun seharusnya memberikan kenyamanan bagi warga. Namun, kenyataannya, banyak masyarakat yang mengeluhkan pungutan parkir dengan tarif yang dianggap tidak wajar.

“Lahan parkir itu milik publik. Jangan sampai berubah menjadi ladang bisnis yang merugikan masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir untuk mengatur agar parkir tetap memberi kenyamanan, bukan sebaliknya,” tegas Chandra pada Senin (25/8/2025).

Chandra menekankan bahwa regulasi terkait parkir telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah (Perda). Ia mengingatkan, jika pengelolaannya tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Pandangan senada disampaikan Praktisi Hukum, Rohmat Selamat, S.H., M.Kn. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor perlu melakukan evaluasi serius terhadap masalah ini.

Titik-titik vital seperti Stadion Pakansari dan rumah sakit pemerintah harus mendapat perhatian khusus karena bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Rohmat mengusulkan agar diterapkan pembebasan biaya parkir untuk kegiatan tertentu, misalnya kegiatan olahraga rakyat, acara keagamaan, atau bagi keluarga pasien rawat inap.

“Kami berharap Pemkab Bogor menertibkan dan mengatur kembali sistem parkir. Jangan sampai masyarakat yang sudah kesulitan justru semakin terbebani dengan biaya parkir yang tidak wajar,” ujarnya.

Ia menambahkan, fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang pajak rakyat semestinya memberikan akses yang lebih adil bagi warga, bukan justru menjadi beban tambahan.

PWRI Bogor Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini. Tujuannya agar pengelolaan parkir di Kabupaten Bogor dapat berjalan sesuai dengan peraturan, transparan, dan yang paling penting, berpihak kepada kepentingan masyarakat.

(Red/AngkaraNews.Id)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *