Sengketa Tanah Warisan 6.800 M² di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi, Ahli Waris Klarifikasi Bukan Wakaf Tapi Jaminan Utang

Admin
2 Jun 2026 22:20
Hukrim 0 27
2 menit membaca

ACEH UTARA, ANGKARANEWS.ID – Seorang warga Gampong Meunasah Tenggoh, Kecamatan Lhok Sukon, Kabupaten Aceh Utara, bernama Adi Saputra, melaporkan dugaan sengketa tanah warisan almarhum ayahnya ke Polres Aceh Utara. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/63/V1/2026/SPKT yang diterbitkan oleh IPTU Asri, SE.

Pelapor mengaku dirugikan karena tanah peninggalan orang tuanya seluas 6.800 meter persegi yang berada di Gampong Krueng LT kini diklaim telah menjadi hak milik orang lain atas nama Hj. Elys Sudarsih, S.H., dan sebagian telah diwakafkan untuk pembangunan Dayah Cabang Ruhul Fata Seulimum.

Menurut keterangan Adi Saputra, tanah tersebut semula hanya dijadikan jaminan utang-piutang dengan penyerahan surat tanah sebagai barang jaminan, bukan berarti hak miliknya dipindahkan.

Kronologi bermula pada tahun 2022, ketika Musliadi yang menjabat sebagai Geuchik (Kepala Desa) Gampong Krueng LT mendatangi kediaman ibu pelapor, Ainsyah, yang saat itu sudah berusia lanjut dan tidak bisa membaca maupun menulis. Dalam pertemuan itu, pihak Geuchik menyampaikan maksud ingin meminta sebagian tanah untuk diwakafkan guna pembangunan tempat pendidikan agama.

Karena kondisi fisik ibu pelapor yang tidak memahami isi dokumen serta di bawah pengaruh kepercayaan kepada aparat desa, Ainsyah bersama anak bungsunya bernama Herman menandatangani berkas yang diserahkan.

Namun, setelah pihak keluarga meminta dan menelusuri arsip resmi di Kantor Camat Lhuk Sukon, diketahui bahwa dokumen yang ditandatangani ternyata bukan surat pernyataan wakaf, melainkan Akta Jual Beli dengan nilai transaksi tercatat sebesar Rp150 juta. Pelapor menegaskan tidak pernah menerima uang sejumlah itu sama sekali, dan transaksi tersebut dilakukan tanpa persetujuan serta pengetahuan seluruh ahli waris.

Pelapor menduga adanya tindakan merugikan, antara lain penipuan, penyalahgunaan kepercayaan, hingga pemalsuan tanda tangan para saksi yang tercantum dalam dokumen resmi. Dugaan itu ditujukan kepada Musliadi selaku Geuchik Gampong Krueng LT yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kami selaku ahli waris berharap kepolisian dapat menyelidiki kasus ini secara adil dan tuntas, agar kebenaran dapat terungkap serta hak milik atas tanah warisan yang sah dapat dikembalikan kepada kami. Pelaku yang diduga melakukan pelanggaran hukum pun harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adi Saputra saat menyampaikan laporannya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk mengungkap peristiwa tersebut. Keluarga pelapor menyatakan siap memberikan keterangan dan semua bukti pendukung yang dimiliki guna membantu proses penyelidikan.

(Irwansyah)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *