Warga dan LBH ADHIBRATA Tolak Pembangunan Peternakan Ayam Ilegal di Leuwiliang, Bogor

Rahman Efendi
30 Apr 2025 16:59
News 0 158
2 menit membaca

Angkaranews.id– Direktur Eksekutif LBH ADHIBRATA, Abu Yazid, SH, bersama warga Kampung Bayur RT 06/RW 03, Desa Cibeber 2, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menolak keras pembangunan usaha peternakan ayam yang dilakukan secara diam-diam di atas lahan seluas 3 hektar.

Kegiatan ini diduga melanggar aturan karena tidak melibatkan masyarakat setempat, tidak ada sosialisasi, serta tidak dilengkapi dengan dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

Abu Yazid menyatakan, pembangunan tersebut telah menyebabkan perubahan kontur tanah ekstrem di sekitar pemukiman warga, meningkatkan risiko bencana longsor.

“Sampai saat ini, warga tidak mendapat informasi jelas mengenai identitas perusahaan, jenis usaha, atau dokumen lingkungan yang wajib dimiliki sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Sebagai bentuk perlawanan, LBH ADHIBRATA dan warga akan mengajukan pengaduan resmi ke Pemerintah Desa Cibeber 2, aparat penegak hukum (APH), dinas terkait, serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Mereka juga mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut jika tuntutan tidak dipenuhi.

Abu Yazid menegaskan, hak warga atas lingkungan sehat dan partisipasi dalam pengambilan keputusan adalah hak konstitusional yang tidak boleh diabaikan.

“Kami mendesak penghentian seluruh kegiatan pembangunan hingga ada kejelasan hukum, dilakukannya sosialisasi terbuka, dan pemerintah menjalankan kewajibannya melindungi hak warga,” pungkasnya.

Aksi ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam pembangunan yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan masyarakat.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *