Warga Kutamekar Geram! Proyek Bendungan Cibeet Rusak Jalan Desa dan Lingkungan, PT Waskita Karya Dituding Lalai

Admin
5 Jun 2025 07:34
News 0 115
2 menit membaca

Angkaranews.id– Warga Desa Kutamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuntut pertanggungjawaban PT Waskita Karya sebagai kontraktor Proyek Bendungan Cibeet Paket III.

Mereka menuding perusahaan telah merusak jalan desa dan membuang tanah galian ke Kali Cibeet, menyebabkan pendangkalan, penyempitan sungai, serta ancaman kerusakan ekosistem.

Warga dan Kepala Desa Kutamekar, Uteng, melaporkan bahwa PT Waskita Karya menggali jalan desa di Kampung Cipicung RT 2 RW 1 sedalam 2 meter tanpa memberikan penggantian dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Akibatnya, jalan tersebut tidak bisa digunakan, membahayakan pengendara.

“Jalan ini aset desa, seharusnya tidak digali sebelum ada solusi penggantian. Apakah akan dibangun kembali atau diganti dengan ganti rugi? Ini harus jelas,” tegas Uteng.

Selain merusak jalan, PT Waskita Karya juga dituding membuang tanah galian (cut and fill) ke pinggiran Kali Cibeet, padahal seharusnya dibuang ke lokasi yang ditentukan (disposal). Hal ini menyebabkan pendangkalan sungai, meningkatkan risiko banjir saat musim hujan, dan merusak ekosistem.

“Tanah harusnya dibuang ke tempat yang disediakan, bukan ke sungai. Ini melanggar SOP dan merugikan warga,” ungkap Kepala Desa.

Masalah lain adalah rencana pendirian batching plant oleh PT Waskita Karya tanpa izin lingkungan dan koordinasi dengan pemerintah desa. “Seharusnya ada sosialisasi dan izin terlebih dahulu. Ini bentuk ketidakpedulian kontraktor,” tambah Uteng.

Warga juga protes karena PT Waskita Karya melakukan clearing lahan di Kampung Cipicung sebelum pembayaran ganti rugi oleh BBWS Citarum. “Lahan belum dibayar, tapi sudah dibersihkan paksa. Ini merugikan pemilik tanah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM KPKN, Bang Oskar, menyatakan, Proyek Bendungan Cibeet harusnya membawa manfaat, bukan merugikan warga dan lingkungan.

Warga mendesak pemerintah pusat dan PT Waskita Karya segera bertindak:

1. Memperbaiki jalan desa yang rusak.
2. Membersihkan tanah yang dibuang ke sungai.
3. Menghentikan aktivitas ilegal seperti pembangunan batching plant tanpa izin.
4. Menyelesaikan ganti rugi lahan sebelum digunakan.

“Kami minta PT Waskita Karya bertanggung jawab. Jangan sampai proyek nasional justru merusak lingkungan dan hak warga,” pungkas Uteng.

Pemerintah dan BBWS Citarum diharapkan segera turun tangan mengawasi proyek ini agar tidak menimbulkan konflik lebih luas.

(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *