Warga Nagrak Gugat Klaim Lahan Summarecon, LBH Lingkar Hukum Bantu Perjuangkan Hak

Admin
12 Jun 2025 13:54
News 0 82
2 menit membaca

Angkaranews.id– Konflik agraria kembali terjadi di Kabupaten Bogor, menyusul klaim sepihak PT Summarecon Bogor atas lahan milik warga di Blok C Sirkuit, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bohor.  Sebanyak 11 warga secara resmi menyerahkan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkar Hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

LBH Lingkar Hukum bersama warga mendatangi Kantor Desa Nagrak pada Kamis (12/6/2025) untuk meminta klarifikasi dari Kepala Desa H. Eman Sulaeman. Mereka mempertanyakan klaim Summarecon yang menyatakan telah membeli lahan warga, padahal pemilik tanah mengaku tidak pernah menjualnya.

Oteu Herdiansyah, SH, Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor yang mewakili LBH Lingkar Hukum, menegaskan bahwa transaksi jual beli tanah harus melibatkan pemerintahan desa. “Kami mendapat kuasa dari 11 warga yang tanahnya diklaim Summarecon, meski mereka tidak pernah menjualnya,” ujar Oteu.

Kepala Desa Nagrak, H. Eman Sulaeman, membenarkan bahwa tidak ada transaksi sah antara warga dan Summarecon. “Status kepemilikan lahan masih di tangan warga,” tegasnya.

Namun, ia mengakui bahwa beberapa warga telah menerima uang muka dari Summarecon, meski belum ada proses jual beli yang resmi.

“Dari 11 warga, beberapa sudah terima DP, tapi empat lainnya sama sekali belum bertransaksi,” jelas Eman.

Ia berharap masalah ini segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketegangan di masyarakat.

Tri Aji Kurniawan, Direktur LBH Lingkar Hukum, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah viralnya laporan warga di media sosial mengenai pemasangan patok di lahan oleh Summarecon. “Kami akan pastikan hak warga dikembalikan. Tidak boleh ada pengambilalihan tanah tanpa dasar hukum,” tegasnya.

LBH dan pemerintah desa berencana menggelar pertemuan dengan pihak Summarecon untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Upaya ini dilakukan agar konflik tidak berkepanjangan dan hak-hak warga terlindungi. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *