Tingkatkan Pengamanan, Satpam Antam Pongkor Digodok Materi TKP dan Hukum

Admin
8 Okt 2025 01:48
News 0 156
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Puluhan personel satuan tugas pengamanan (satpam) PT Antam Tbk UBPE Pongkor mengikuti pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme dan pemahaman hukum.

Pelatihan ini digelar guna memperkuat peran satpam sebagai mitra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan.

Kapolsek Nanggung, AKP Ucup Supriatna, menekankan pentingnya pelatihan ini. “Tujuannya untuk memperkuat peran satpam sebagai mitra Polri dalam menjaga keamanan masyarakat di lingkungan kerja PT Antam,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Materi pelatihan berfokus pada aspek hukum, termasuk Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) yang menjadi kewenangan satpam di wilayah PT Antam Pongkor. Satpam dibekali pengetahuan tentang penanganan tindak pidana, seperti pencurian atau percobaan pencurian, termasuk cara mengamankan tersangka dan barang bukti.

“Ketika di TKP, situasi status quo harus dipertahankan sebelum dilaporkan ke polisi. Ini penting untuk proses penyidikan, menjaga kondisi aktual, dan memastikan barang bukti utuh tidak hilang atau berkurang,” jelas AKP Ucup.

Selain itu, satpam diinstruksikan untuk segera melapor dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian begitu tiba di lokasi kejadian. Kapolsek juga menyoroti pemahaman Pasal 184 KUHAP, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang cukup saat mengamankan tersangka.

Sementara itu, Asisten Keamanan (Askam) PT Antam, Kasim, menyatakan bahwa kolaborasi dengan Polsek Nanggung dan keterlibatan TNI AD Koramil Nanggung dalam pelatihan ini merupakan bentuk penyegaran (refresh) bagi para satpam.

“Satpam adalah kepanjangan tangan polisi yang terbatas. Sinergi antara polisi dan satpam dalam menjaga aset negara adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kasim melalui sambungan telepon.

Diharapkan, melalui pembekalan ini, seluruh personel satpam dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. (R-MAN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *