Vonis Jatuh, Pelaku Bebas! Keluarga Korban Murka atas Pembiaran PN Aceh Tengah

Admin
1 Agu 2025 20:58
Hukrim 0 138
2 menit membaca

Angkaranews.id– Dunia peradilan di Aceh Tengah kembali tercoreng. Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tengah telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Mulyadi pada 23 Juli 2025, hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran.

Kondisi ini memicu kemarahan keluarga korban yang menilai putusan pengadilan tak lebih dari lelucon dan cemoohan terhadap keadilan.

Ummi Kalsum, salah satu korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kemili Kecamatan Bebesen, Mulyadi, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka.

“Saya sangat kecewa! Hukum seolah hanya formalitas. Vonis hakim seperti coretan di kertas kosong tidak ada artinya jika pelaku tidak ditahan!” tegas Ummi dengan nada geram. Jumat (1/8/25).

Ia mempertanyakan integritas penegak hukum yang membiarkan Mulyadi tetap bebas, padahal vonis telah dibacakan di depan majelis hakim dan publik.

“Apa lagi yang ditunggu? Apakah hukum hanya untuk rakyat kecil? Bagaimana mungkin putusan resmi pengadilan tidak dieksekusi?” tambahnya.

Yang lebih memprihatinkan, Mulyadi justru terkesan mengejek proses hukum. “Saya tidak ditahan karena mereka tidak berani menangkap saya. Lihat saja, saya masih bebas dan tidak takut!” ujarnya dengan sikap arogan.

Keluarga korban menilai lambannya eksekusi vonis bisa menjadi preseden buruk dan merusak kredibilitas PN Aceh Tengah.

“Kami hanya ingin keadilan, tapi hukum malah dipermainkan,” ungkap Ummi.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari PN Aceh Tengah. Pembiaran ini semakin mempertanyakan komitmen penegakan hukum di daerah tersebut.

Apakah hukum di Aceh Tengah sudah mati? Masyarakat menuntut ketegasan aparat bukan sandiwara sidang atau permainan uang yang membiarkan pelaku bebas.

(Maneh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *