Budayawan Laporkan Dugaan Perusakan Situs Sejarah Sumur Tujuh di Bogor ke Polresta

Admin
24 Okt 2025 14:44
Hukrim 0 118
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Forum Kabuyutan Pakuan Pajajaran (FKPP) akhirnya melaporkan dugaan perusakan pada Situs Sumur Tujuh dan Bungker Mandiri 2 ke Polresta Bogor Kota pada Kamis (23/10/2025). Laporan ini dilakukan setelah hampir tujuh tahun menunggu tindak lanjut dari laporan sebelumnya.

Situs Sumur Tujuh yang terletak di kawasan Lawang Gintung, dekat dengan Istana Batu Tulis, merupakan salah satu peninggalan penting Kerajaan Pakuan Pajajaran. Situs ini dikenal dengan tujuh mata air alami yang diyakini memiliki nilai sejarah dan spiritual tinggi, dan konon menjadi tempat mandi para permaisuri kerajaan.

Endy KH, kuasa hukum yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa area yang rusak memiliki keterkaitan erat dengan peradaban Sunda Kuno. “Disitulah dulu pusat Kerajaan Pakuan Pajajaran,” ujarnya.

Dua objek yang dilaporkan mengalami kerusakan adalah plang identitas Bungker Mandiri dan Situs Sumur Tujuh itu sendiri. Endy mengungkapkan kekecewaannya sebagai warga Bogor, menekankan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2018 ke Polsek Bogor Selatan, namun penanganannya dinilai tidak menunjukkan hasil. “Mudah-mudahan dengan harapan ada pelaku yang ditangkap agar ini menjadi pelajaran,” pungkas Endy.

Tindakan perusakan situs cagar budaya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 dan 106, yang mengancam pidana bagi pelakunya.

Ipda Eko, Humas Polresta Bogor Kota, membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Kami dari Polresta akan melakukan penyelidikan,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *