Somasi dan Dugaan Premanisme Warnai Kisruh Pengelolaan Pasar Pafesta Bogor

Admin
27 Okt 2025 11:01
Daerah 0 120
3 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Konflik pengelolaan melanda Pasar Pafesta (sebelumnya Cisarua Trade Market) di Cisarua, Kabupaten Bogor. Sengketa ini berakar dari wanprestasi (cedera janji) pinjaman miliaran rupiah yang berujung pada pencabutan hak kelola, somasi, dan aksi saling klaim yang melibatkan dugaan premanisme.

Berdasarkan data yang dihimpun, akar konflik bermula dari kerja sama antara PT Guna Persada, pimpinan H. Adin, dengan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan Perumahan (YKPP) pada 2008. Untuk membangun pasar, PT Guna Persada mengajukan pinjaman kepada Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP).

Perusahaan tersebut menerima pinjaman pertama Rp10 miliar pada 2008, disusul pinjaman kedua senilai sama pada 2010, sehingga total pinjaman menjadi Rp20 miliar. Namun, dalam kurun 2008 hingga 2018, PT Guna Persada dinilai gagal memenuhi kewajiban finansialnya.

Akibat tunggakan miliaran rupiah, YPPSDP secara resmi mencabut hak pengelolaan Pasar Pafesta dari PT Guna Persada pada 2021 melalui Surat No. 277/YPPSDP/VI/2021. Secara hukum, YPPSDP menyatakan PT Guna Persada tidak lagi memiliki kaitan dengan pasar tersebut.

Ketegangan memuncak pada 10 Oktober 2025. PT Guna Persada diduga menggunakan sekelompok orang untuk mengambil alih pengelolaan lahan parkir di area Pafesta yang selama ini dikelola oleh PT Pesat Jaya Abadi. Aksi ini disertai ancaman terhadap staf parkir setempat.

Tidak terima, pihak PT Pesat Jaya Abadi telah melaporkan insiden tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Bogor. Laporan telah diterima dan kini menjadi proses hukum.

Menanggapi eskalasi ini, manajemen baru Pafesta yang ditunjuk YPPSDP mengambil langkah tegas. Purnawirawan Kolonel TNI Yudho Kasyanto, selaku Kepala Badan Pengelola Pafesta, telah menyampaikan somasi hukum kepada H. Adin selaku pimpinan PT Guna Persada.

“Somasi tersebut meminta PT Guna Persada untuk segera meninggalkan area Pafesta. Dokumen somasi telah diterima oleh staf H. Adin,” ujar Yudho Kasyanto.

Yudho menegaskan bahwa status kepengurusan Pasar Pafesta saat ini telah jelas dan memiliki landasan hukum yang kuat. Pencabutan hak kelola dilakukan akibat wanprestasi yang dilakukan PT Guna Persada selama lebih dari satu dekade.

“Berdasarkan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Guna Persada dalam pemenuhan kewajiban finansialnya yang mencapai puluhan miliar rupiah, YPPSDP selaku kreditur dan pemilik sah telah secara resmi mencabut hak pengelolaan sejak 2021,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa segala bentuk klaim dan upaya penguasaan kembali oleh PT Guna Persada adalah tindakan melanggar hukum.

“Aksi yang terjadi pada 10 Oktober 2025, di mana diduga digunakan cara-cara premanisme untuk merebut lahan parkir, adalah bukti nyata dari pelanggaran tersebut. Kami mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan,” tegas Yudho.

Melalui pernyataannya, Yudho juga meminta kepada PT Guna Persada dan H. Adin untuk menghentikan seluruh aktivitas yang mengganggu ketertiban dan menuntaskan kewajiban hukum serta finansial melalui jalur yang benar.

Di akhir pernyataan, pihak pengelola baru menjamin keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pedagang dan pengunjung Pasar Pafesta. “Pengelolaan oleh YPPSDP akan berjalan secara profesional dan tertib,” pungkasnya.

Dengan adanya somasi dan laporan polisi ini, diharapkan konflik dapat diselesaikan secara hukum tanpa aksi anarkis yang dapat meresahkan pedagang dan pengunjung. (Team)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *