Keluarga Korban Desak Penegakan Hukum Adil: Akan Temui Kajati Aceh Usai Terdakwa Penganiayaan Tak Juga Ditahan

Admin
2 Agu 2025 13:57
Hukrim 0 43
2 menit membaca

Angkaranews.id– Penegakan hukum di Kabupaten Aceh Tengah kembali menjadi sorotan publik setelah seorang terdakwa kasus pidana, (M), yang merupakan Kepala Desa (Reje) aktif di Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, belum juga ditahan meski telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tengah pada 23 Juli 2025 lalu.

(M) dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Ummi Kalsum melalui putusan perkara nomor 40/Pid.Sus/2025/PN TKn. Namun, hingga Sabtu (2/8/2025), terdakwa masih bebas dan belum menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon.

Keluarga korban menilai ketidaktegasan penahanan ini sebagai bentuk ketidakadilan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Mereka juga menyoroti sikap (M) yang secara terang-terangan menyatakan tidak takut ditangkap.

“Buktinya, saya masih di luar. Saya tidak takut, karena tidak ada yang berani menangkap saya,” ucap (M) kepada warga sekitar.

Pernyataan tersebut semakin memicu kemarahan keluarga korban, yang menilai aparat penegak hukum lamban bertindak.

Sebagai bentuk protes, keluarga korban berencana mendatangi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh di Banda Aceh pekan depan. Mereka juga akan mengirimkan surat resmi kepada:
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah
– Kejati Aceh
– Kejaksaan Agung RI
– Komisi Yudisial RI (tembusan)
– Komisi III DPR RI (tembusan)

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap menempuh jalur hukum lebih tinggi,” tegas keluarga Ummi Kalsum.

Penundaan penahanan ini dinilai mencoreng wajah keadilan dan memunculkan kecurigaan adanya praktik hukum tidak berimbang. Masyarakat pun mulai mempertanyakan apakah hukum masih berpihak pada keadilan atau justru melindungi pihak tertentu.

Kasus ini terus dipantau publik, sementara keluarga korban bertekad memperjuangkan keadilan hingga ke tingkat pusat jika diperlukan.

(Samsul)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *