
BOGOR, ANGKARANEWS.ID – Puluhan anggota Koperasi Baytul Ikhtiar yang berlokasi di Kompleks Pertanian, Jalan Siaga No. 25 RT 02/10, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, menduga kuat pengurus koperasi berupaya menggelapkan sebagian tabungan berencana (TABER) milik mereka. Para anggota berasal dari RW 04 dan RW 07, Kampung Sawah, Desa Sukaluyu, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Koperasi juga seharusnya menjalankan simpan pinjam dengan bunga rendah untuk anggota, bukan mencari keuntungan sepihak.
Namun, seorang anggota yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya, “Sudah setahun tabungan kami diambil. Koperasi berjanji akan mencairkan sebelum lebaran kemarin, tapi kenyataannya hanya diberi setengahnya saja. Katanya nanti akan dicairkan semua kalau koperasi sudah menjual gedung. Padahal tabungan berencana dipungut seminggu sekali oleh pihak koperasi, sifatnya wajib dan tidak bisa kurang sedikit pun.” ujarnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Sukur, salah seorang pengurus, mengakui bahwa koperasi sudah tidak memiliki uang. “Ini sedang diusahakan menjual aset. Setelah laku, akan dilunasi,” ujarnya. Namun ketika ditanya soal total tabungan anggota yang mencapai ratusan juta rupiah di Koperasi Baytul Ikhtiar, Sukur hanya mengucapkan kata maaf.
Para anggota koperasi yang merupakan warga Kampung Sukaluyu mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pejabat Dinas Koperasi untuk segera mengecek langsung serta menindak tegas pengurus Koperasi Baytul Ikhtiar karena dinilai telah merugikan anggotanya.
(Ade)
Tidak ada komentar