Pembangunan Drainase & TPT di Desa Banyu Wangi Cigudeg Terkesan Asal Jadi, TPK Diduga Langgar Permendagri dan Permendes!

Admin
4 Agu 2025 16:32
News 0 75
2 menit membaca

Angkaranews.id– Pembangunan drainase dan tembok penahan tebing (TPT) di Kampung Susukan, Desa Banyu Wangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, diduga dikerjakan secara asal-asalan.

Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Infrastruktur (BANKEU) APBD Kabupaten Bogor ini dikhawatirkan tidak memenuhi standar teknis dan berpotensi melanggar Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi pada Senin (4/8/2025), terlihat bahwa pengerjaan drainase dan TPT belum selesai, namun kondisinya sudah tidak kokoh. Yang mengejutkan, pondasi bangunan tidak digali melainkan hanya ditempel, menyimpang dari standar teknis yang seharusnya.

Diduga, hal ini dilakukan untuk memangkas biaya dan mempercepat pengerjaan demi keuntungan pemborong atau oknum tertentu. Padahal, proyek ini seharusnya mengacu pada perencanaan yang matang dan pengawasan ketat dari instansi terkait.

Fauzi, selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Banyu Wangi, mengaku bahwa proyek ini merupakan bantuan tahap I dari APBD Kabupaten Bogor, dengan lokasi pengerjaan di Kampung Susukan dan Kampung Kembang Wangi.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaannya dilakukan oleh TPK bersama pihak ketiga (pemborong) karena keterbatasan tenaga ahli.

Namun, Permendagri No. 114/2014 dan Permendes PDTT No. 21/2020 dengan tegas melarang TPK berperan ganda sebagai penyedia barang/jasa. Jika TPK terlibat dalam pengadaan material dan tenaga kerja, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pengadaan semu.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa pengerjaan drainase dan TPT cenderung asal jadi, tanpa pengawasan memadai dari dinas terkait. Kondisi ini mengindikasikan bahwa kualitas bangunan tidak akan bertahan lama, sehingga berisiko membahayakan masyarakat dan menyia-nyiakan anggaran negara.

Hal Ini jelas upaya mencari keuntungan besar dengan mengorbankan kualitas. Jika dibiarkan, proyek seperti ini hanya akan jadi pemborosan APBD.

Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan mengawasi dan menindaklanjuti temuan ini. Jika dugaan pelanggaran terbukti, maka TPK pemborong, dan pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

(R-MAN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *