PWRI Bogor Usul Pengelolaan CSR dan Bonus Produksi PT Star Energy Diserahkan ke NGO Lokal

Admin
30 Sep 2025 04:24
News 0 271
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID-– Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan wujud nyata aksi sosial perusahaan kepada masyarakat. Kehadiran CSR diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menangani beragam persoalan sosial, seperti pengangguran, kemiskinan, keterjebakan dalam utang rentenir, minimnya fasilitas kesehatan, hingga mahalnya biaya pendidikan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat, SH, M.Kn, menilai bahwa pengelolaan dana CSR dan bonus produksi dari PT Star Energy akan lebih tepat sasaran jika dialihkan kepada Organisasi Non-Pemerintah (NGO) lokal di Kabupaten Bogor.

“Aktivitas NGO sehari-harinya berbaur dengan masyarakat, sehingga mereka lebih dekat dan memahami kesulitan yang dihadapi warga. Dengan dukungan dana CSR yang dikelola secara profesional oleh NGO, program pemberdayaan dapat lebih efektif untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bogor,” ujar Rohmat Selamat dalam keterangan persnya, Senin (29/09/2025) malam.

Rohmat menegaskan bahwa CSR adalah bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap para pemangku kepentingan yang terdampak, baik langsung maupun tidak langsung, dari operasional perusahaan. Oleh karena itu, pemanfaatan CSR seharusnya diarahkan untuk mengatasi masalah mendasar seperti kelaparan, kemiskinan, pengangguran, serta mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

“Persoalan CSR kerap rumit karena pemanfaatannya tidak selalu menyentuh akar permasalahan. Kadang dana tersebut hanya digunakan untuk pembangunan jalan, taman, atau lapangan, padahal tujuannya lebih dari itu,” tambahnya.

PT Star Energy, yang saat ini mengembangkan tambang energi panas bumi di Gunung Salak, Kabupaten Bogor, diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar. Rohmat yang merupakan putra asli Bogor ini juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur alokasi dan pengelolaan CSR oleh NGO lokal.

“Keberadaan PT Star Energy harus membawa dampak positif bagi kesejahteraan warga. Saat ini masih banyak masyarakat Bogor yang hidup dalam keterbatasan dan belum tersentuh program pemberdayaan. Dengan pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran melalui NGO, dana CSR dapat menjadi solusi,” pungkasnya.

NGO (Non-Governmental Organization) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah organisasi independen yang fokus pada isu-isu sosial, kemanusiaan, lingkungan, dan hak asasi manusia. Peran NGO antara lain adalah menjembatani kesenjangan antara pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kesadaran publik, serta memberikan bantuan dan pendampingan langsung kepada kelompok yang membutuhkan. Keterlibatan NGO diharapkan dapat mempercepat tercapainya tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *