Anggota DPRD Banyumas Dilaporkan ke Polda Jateng Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos

Admin
23 Des 2025 16:35
Hukrim 0 277
2 menit membaca

SEMARANG, ANGKARANEWS.ID – Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., kuasa hukum sekaligus pegiat anti-korupsi, secara resmi melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi Gerindra berinisial AK ke Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut terkait dugaan penyerangan kehormatan melalui media sosial.

Pemeriksaan saksi kedua dari pihak pelapor, Narto, telah digelar di Ditreskrimsiber Polda Jawa Tengah pada Senin (22/12). Langkah ini menunjukkan keseriusan proses hukum yang sedang berjalan. Laporan dengan nomor registrasi STPA/1708/2025/Ditreskrimsiber itu dilatarbelakangi oleh unggahan AK di akun media sosial pasca-polemik program dapur “Menu Bergizi” (MBG) di Desa Gununghlurah pada September lalu.

Ananto Widagdo menegaskan bahwa tindakan AK melalui akun Facebook “Alfi Fauzi” dan Instagram “Alfi 1994” bukan sekadar masalah pribadi, melainkan pelanggaran hukum. Oknum tersebut terancam jeratan pasal-pasal berlapis, termasuk:

· Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, mengenai penyerangan kehormatan melalui informasi elektronik.
· Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
· Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kami memiliki bukti digital yang kuat. Somasi kami diabaikan, seolah-olah dia merasa di atas hukum karena jabatannya. Namun, di hadapan UU ITE, semua sama. Jangan sampai kursi dewan membuat seseorang lupa diri dan bertindak semena-mena terhadap rakyat yang memilihnya,” tegas Ananto.

Ananto menyoroti sikap AK yang dinilai tidak mencerminkan etika sebagai seorang publik figur. Menurutnya, sangat memprihatinkan jika anggota legislatif yang seharusnya melayani masyarakat justru menunjukkan arogansi.

“Dia dapat duduk di gedung dewan berkat suara rakyat. Namun, ketika muncul polemik, responsnya justru fitnah dan serangan personal di media sosial. Ini adalah contoh kepemimpinan yang buruk dan tanpa empati. Jangan karena menjadi pejabat, lalu merendahkan harga diri warga,” imbuh Ananto.

Pihak kuasa hukum mendesak Ditreskrimsiber Polda Jawa Tengah untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional tanpa intervensi.

“Kami tidak akan diam. Kami akan terus memperjuangkan hal ini secara hukum hingga keadilan bagi klien kami terwujud. Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik di Banyumas agar bertindak lebih hati-hati dan menghormati masyarakat. Kami menunggu tindakan tegas Polda Jateng untuk menegakkan keadilan,” pungkas Ananto. (TIM/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *