
ACEH UTARA, ANGKARANEWS.ID – Sekitar 700 karyawan PTPN Nusantara IV Regional 6 Kebun Cot Girek menggelar aksi damai di kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (7/5). Aksi yang berlangsung aman dan tertib ini diawasi ketat oleh personel Polres Aceh Utara serta jajaran TNI setempat.
Dalam orasinya, perwakilan karyawan sekaligus Ketua Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (SPBUN), Nasruddin, menyoroti adanya kejanggalan atas klaim lahan yang dilakukan oknum masyarakat di sekitar Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timur. Mereka mengklaim lahan tersebut sebagai tanah adat.
Nasruddin menjelaskan bahwa PTPN IV telah berdiri jauh sebelum tahun 1976 dan memiliki legalitas kuat berupa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Namun, sekitar 3.000 hektar lahan yang merupakan aset negara justru dikuasai pihak-pihak yang mengklaim sebagai hak milik adat.
“Kami mempertanyakan kejelasan status tersebut. Perusahaan kami berdiri jauh sebelumnya dengan izin lengkap. Tentunya ada banyak hal yang perlu dikaji ulang terkait klaim yang muncul belakangan ini,” ujar Nasruddin dengan tegas.
Tak hanya soal lahan, para karyawan juga menyuarakan keprihatinan mendalam atas tindakan oknum tidak bertanggung jawab yang membakar dan merusak sejumlah kantor pengawasan (afdeling) serta pos keamanan. Mereka menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas dan jelas melanggar hukum.
“Perusakan aset negara merupakan tindakan kriminal yang harus ditindak tegas, bukan dibiarkan begitu saja,” tegas salah seorang karyawan.
Akibat lahan yang tak bisa digarap dan situasi tidak kondusif, karyawan hanya menerima gaji pokok yang dinilai sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka khawatir jika masalah berlarut-larut akan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mutasi, hal yang dianggap bertentangan dengan janji pemerintah untuk mempertahankan lapangan pekerjaan.
“Kami sudah melaporkan masalah ini berkali-kali, namun hingga kini belum ada tindakan tegas. Fasilitas dibakar, lahan dikuasai, tak ada kejelasan penanganan,” ungkap karyawan lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara yang hadir mewakili Bupati membuka ruang dialog konstruktif. Pemerintah daerah menyambut baik aspirasi dan berkomitmen mencari jalan keluar terbaik. Meskipun penyelesaian masalah ini merupakan wewenang tingkat provinsi dan pusat, Sekda memastikan seluruh aspirasi akan diteruskan ke instansi terkait, termasuk BPN Provinsi untuk verifikasi batas lahan serta pihak berwajib terkait tindak pidana pembakaran.
Di akhir aksi, para karyawan memberi peringatan tegas: jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian konkret dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan, maka aksi damai tahap kedua akan digelar dengan melibatkan lebih dari seribu karyawan lainnya. Mereka berharap pemerintah bertindak tegas dan adil demi keadilan serta kepastian hukum.
(Samsul)
Tidak ada komentar