Polda Kepri Ungkap Peredaran Sabu 4,57 Gram di Perumahan Batam

Admin
20 Jan 2026 01:01
Hukrim 0 72
2 menit membaca

BATAM, ANGKARANEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Batam. Operasi ini digelar pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Perumahan Permata Laguna, Kecamatan Batu Aji.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika di wilayah Batu Aji.

“Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial C.C.B.P. (36),” ujar Nona Pricillia dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).

Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 12 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,57 gram, satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu, satu unit telepon genggam, serta barang bukti pendukung lainnya.

Tersangka beserta semua barang bukti kini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk menganalisis perangkat komunikasi milik tersangka.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Upaya ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan dan masa depan,” tegas Suyono yang disampaikan oleh Kabid Humas.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi narkoba. Setiap informasi terkait peredaran gelap narkotika dapat dilaporkan melalui Layanan Polisi 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.

“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutup Nona Pricillia.

(Sumber: Humas Polda Kepri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *