Tanah Adat atau HGU?  Wakil Ketua APPI Aceh Utara Sorot Lemahnya Mediasi Pemerintah

Admin
11 Mei 2026 11:10
Opini 0 452
3 menit membaca

ACEH UTARA, ANGKARANEWS.ID – Konflik agraria antara masyarakat dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 Kebun Cot Girek terus memanas. Tak kunjung usai, persoalan yang melibatkan tiga kecamatan—Cot Girek, Pirak Timur, dan Paya Bakong—kini dinilai telah meresahkan publik.

Wakil Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Samsul Bahri, dengan tegas menyoroti sikap dinamisasi pemerintah yang dinilainya lamban. Menurutnya, akar masalah ini sederhana: adanya klaim sepihak masyarakat yang mengaku lahan tersebut sebagai tanah adat, sementara di sisi lain PTPN telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan telah digarap selama puluhan tahun.

“Pemerintah tidak boleh buta dan tuli. Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, ini sudah menjadi gaduh publik yang bisa memicu pertikaian horizontal kapan saja,” ujar Samsul Bahri, di Aceh Utara, Senin (11/5).

Samsul mengingatkan bahwa sikap “diam” dari pemerintah kabupaten hingga provinsi hanya akan memperpanjang penderitaan kedua belah pihak. Karyawan PTPN—yang mayoritas adalah masyarakat sekitar—berhak bekerja, sementara warga yang mengklaim tanah juga berhak mendapatkan kepastian hukum.

“Pemerintah harus hadir secara nyata, bukan sekadar simbolis. Jangan biarkan ini berlarut-larut hingga melahirkan konflik sosial yang lebih besar. Selesaikan dengan kepala dingin, tapi dengan langkah hukum yang tegas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Samsul Bahri menuntut langkah objektif dari aparat. Ia meminta pemerintah segera memverifikasi keabsahan dokumen kepemilikan dari kedua belah pihak.

“Kami minta ketegasan. Jika perusahaan punya HGU yang masih berlaku, lindungi. Tapi jika ada pihak yang mengklaim tanah adat, buktikan dengan produk hukum yang sah. Jangan ada yang main klaim tanpa dokumen,” tegasnya.

Sebagai pengingat, Samsul mengutip payung hukum HGU yang jelas tertuang dalam:

· Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA (Pasal 28–34), dan
· Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah.

HGU adalah hak yang diberikan negara untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu. Ia memiliki kekuatan hukum yang sah dan harus dihormati selama tidak bertentangan dengan kepentingan publik yang lebih besar.

Samsul menutup pernyataannya dengan seruan yang lugas. Menurutnya, mediasi tanpa keberpihakan pada aturan hanya akan menjadi sandiwara.

“Pemerintah harus cerdas membaca akar masalah, cerdik mencari solusi tanpa provokasi, dan tegas mengambil keputusan. Jangan sampai masalah ini terus mengganjal, karena yang rugi adalah rakyat kecil dan stabilitas daerah,” pungkasnya.

Diharapkan, himbauan ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret demi kepastian hukum dan ketenangan semua pihak di Aceh Utara.

Konflik agraria tak pernah sederhana, tapi bukan berarti tak bisa diselesaikan. Hukum sudah jelas. Kini saatnya pemerintah membuktikan bahwa ia hadir bukan hanya saat damai, tapi juga di tengah badai sengketa.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *