Tanah Warga Dihancurkan Tanpa Ganti Rugi, Komnas HAM Kembali Tagih Klarifikasi ke Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

Admin
28 Mei 2026 10:42
Daerah 0 109
3 menit membaca

ACEH UTARA, ANGKARANEWS.ID – Masyarakat penggarap tanah di Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, kini menaruh harapan baru setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menunjukkan keseriusan menangani masalah mereka. Perwakilan warga, Samsul Bahri, mengaku melihat respons nyata setelah Komnas HAM mengirimkan surat permintaan klarifikasi kedua kepada Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah.

Surat bernomor 400/MD.00.00/KN/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu terkait langsung dengan pengaduan sengketa pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Bendungan Keureuto di Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.

Samsul Bahri meminta pemerintah bersikap dengan itikad baik dalam menyelesaikan masalah pembebasan lahan dan ganti rugi. Menurutnya, warga sangat dirugikan. Ia juga membeberkan kronologi kejadian serta bukti kepemilikan tanah yang sah.

“Padahal tanah garapan itu sudah sah dan mengantongi surat sporadik serta Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan pemerintah setempat. Bahkan pada tahun 2019, tim pengadaan tanah sudah mengundang masyarakat untuk uji publik dan kesepakatan bersama. Saat itu dihadiri sekitar 150 warga penggarap, Bupati Bener Meriah beserta jajarannya, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Aceh, hingga anggota DPRD. Kesepakatan itu sudah ditandatangani kedua belah pihak,” ungkap Samsul.

Namun fakta di lapangan bertolak belakang. Menurut warga, pada tahun 2021, tanpa proses pembebasan lahan dan tanpa pembayaran ganti rugi sepeser pun, tanah milik warga sudah dihancurkan. Puluhan ribu ton material batu diduga diambil dari lahan warga untuk dijadikan timbunan waduk. Pengerjaan saat itu diduga dikerjakan oleh PT Putra Ogami Jaya yang bekerja sama dengan PT Brantas Abipraya.

“Seharusnya pemerintah, khususnya pada masa kepemimpinan Bupati Drs. Haili Yoga sebelumnya, merasa malu. Masyarakat sudah rutin membayar pajak atas tanah tersebut dan semua prosedur hukum kepemilikan telah dilalui dengan benar, tapi lahan kami dirusak begitu saja,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima, Komnas HAM sedang menangani pengaduan yang diajukan oleh Yuyung Priadi, S.H., dari Kantor Hukum YF & Partners. Pengaduan tersebut disampaikan untuk dan atas nama Samsul Bahri dan kawan-kawan, mempersoalkan proses pengadaan lahan untuk lokasi pembangunan bendungan strategis tersebut.

Sebelumnya, Komnas HAM telah mengirimkan surat permintaan keterangan pertama dengan nomor 317/MD.00.00/K/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Komnas HAM belum menerima tanggapan atau penjelasan apa pun dari Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

Melalui surat kedua ini, Komnas HAM memberikan batas waktu paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima bagi Gubernur dan Bupati untuk menyampaikan klarifikasi lengkap. Jawaban harus mencantumkan nomor kasus 588/PK-HAMIV/2022 dan dikirimkan melalui pos atau surel: mediasi@komnasham.go.id.

“Hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Komnas HAM menentukan tindak lanjut penanganan kasus melalui mekanisme mediasi sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (4) jo. Pasal 96 UU HAM, dan/atau mengambil upaya lain sesuai dengan kewenangan Komnas HAM,” tulis surat yang ditandatangani Komisioner Mediasi, Prepoho Ubad Tanthowi.

Isi surat ini menegaskan bahwa persoalan tanah warga terkait proyek Bendungan Keureuto masih menjadi perhatian serius Komnas HAM. Lembaga nasional ini pun berharap adanya tanggapan resmi dari pemerintah daerah agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Wan Maneh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *