Kuasa Hukum Penggugat Siap Hadirkan Saksi Baru, Sidang Lanjutan Sengketa Lahan H. Sumir Digelar 23 Juni

Admin
10 Jun 2026 21:25
Hukrim 0 16
1 menit membaca

KOTA BOGOR,  ANGKARANEWS.ID – Persidangan perkara perdata sengketa kepemilikan lahan milik ahli waris almarhum H. Sumir dengan nomor registrasi 88/Pdt/2026/PN Bogor di Pengadilan Negeri Bogor kembali ditunda pelaksanaannya.

Sidang yang seharusnya berlangsung dengan agenda utama pemeriksaan saksi, pengajuan alat bukti, dan penyampaian replik diputuskan ditunda oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan.

Tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Bahu Aba, Firmansyah S.H. & Hendry Evan S.H., yang diwakili langsung oleh Hendry Evan S.H. beserta rekannya Ubaydillah, menyatakan tetap menghormati keputusan yang diambil oleh hakim.

“Kami dan tim sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk agenda hari ini. Namun karena adanya alasan penundaan dari pengadilan, maka persidangan ditetapkan ulang pada hari Selasa, 23 Juni 2026 dengan agenda sidang lanjutan,” jelas Hendry Evan usai keluar dari ruang sidang.

Ia menegaskan bahwa pada jadwal persidangan berikutnya, pihaknya akan membawa saksi-saksi baru dan alat bukti tambahan guna memperkuat dasar hukum serta dalil yang diajukan mewakili kepentingan para ahli waris H. Sumir.

Perkara ini menyangkut sengketa hak atas sebidang tanah yang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan secara hukum di Pengadilan Negeri Bogor.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *