Angkaranews.id– Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) mengangkat isu transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Wanasari 08, Kabupaten Bekasi.
Dalam rilis resmi pada 26 April 2025, Sekretaris Jenderal BAKORNAS, Saut Sitorus, CMH, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidakjelasan pertanggungjawaban anggaran BOS di sekolah tersebut.
“Berdasarkan data yang kami himpun, SDN Wanasari 08 menerima dan menggunakan dana BOS dalam jumlah signifikan. Namun, ketika kami meminta klarifikasi, jawaban yang diberikan tidak memenuhi prinsip akuntabilitas,” ujar Saut.
BAKORNAS telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada SDN Wanasari 08 pada 14 Januari 2025 (No. 155/DPP/LSM BAKORNAS/IV/2025). Sekolah merespons melalui surat balasan tertanggal 24 Januari 2025 (No. 800/076/SDNWNS08/IV/2025), namun menurut BAKORNAS, jawaban tersebut tidak memenuhi pertanyaan yang diajukan.
“SDN Wanasari 08 hanya menyatakan telah melapor kepada pejabat berwenang, tanpa merinci penggunaan dana sebagaimana diminta BAKORNAS. Ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008,” tegas Saut.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan oleh pihak berwenang, seperti Inspektorat atau BPK, tidak serta-merta menjamin tidak adanya penyimpangan.
“Banyak kasus korupsi terjadi meski anggaran telah diaudit. Karena itu, transparansi kepada publik mutlak diperlukan,” tambahnya.
Saut juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara, termasuk dana BOS, wajib dilakukan secara terbuka sesuai UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami mendesak pihak terkait memeriksa SDN Wanasari 08 untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana BOS, termasuk rincian kegiatan dan biaya yang dikeluarkan,” pungkasnya. ***
Tidak ada komentar