Guru Swasta Gagal Daftar PPPK, GM Pro Minta Solusi ke Pemerintah

Admin
30 Okt 2025 18:09
Pendidikan 0 72
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Sejumlah guru swasta di berbagai daerah melaporkan kegagalan dalam mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024-2025. Gagalnya pendaftaran ini terjadi karena sistem SSCASN (sscasn.bkn.go.id) menolak data mereka, sehingga menghalangi kelanjutan proses seleksi.

Banyak guru yang mengalami kendala teknis dengan munculnya notifikasi kesalahan, seperti “Gagal mengambil daftar pendaftaran beserta tabel referensinya dari basis data,” saat memilih instansi atau formasi. Diduga kuat, masalah ini bersumber dari ketidaksinkronan data antara database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) milik Kemdikbudristek dan portal SSCASN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akibatnya, status guru swasta yang aktif mengajar di sekolah yayasan dan telah lulus PPG tidak terbaca oleh sistem. Kondisi ini dinilai merampas hak konstitusional mereka untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Menanggapi polemik ini, komunitas guru swasta menggelar aksi damai nasional. Mereka menuntut evaluasi terhadap pejabat dan sistem yang diduga melanggar hukum, serta transparansi dalam integrasi data.

Sebagai langkah konkret, organisasi Gerakan Masyarakatakat Profesional (GM Pro) melakukan audiensi dengan perwakilan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (23/10/2025). Pertemuan yang dipimpin Ketua Umum GM Pro, Antok, ini bertujuan menyampaikan laporan dan data guru swasta yang terdampak.

“Guru swasta juga bagian dari tenaga pendidik Indonesia. Kami tidak minta diistimewakan, hanya ingin hak yang sama untuk berkontribusi,” tegas Antok dalam pernyataannya usai audiensi.

Dalam audiensi tersebut, pihak Kemendikbudristek dan Kemenag menyatakan komitmen untuk melakukan verifikasi ulang dan koordinasi dengan BKN guna memperbaiki sistem. Mereka berjanji mengupayakan sistem rekrutmen yang lebih adil dan inklusif bagi guru swasta.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada solusi konkret atau mekanisme pendaftaran ulang bagi para guru yang gagal mendaftar. Harapan kini tertumpu pada tindak lanjut pemerintah untuk segera menyinkronkan data, membuka kembali peluang bagi guru swasta yang memenuhi syarat, dan menjamin pelaksanaan undang-undang tanpa diskriminasi. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *