Dana Desa Rp500 Juta Diduga Diselewengkan, Proyek Mangkrak, Geuchik Abubakar Tak Respons

Admin
31 Mei 2026 21:41
Hukrim 0 40
3 menit membaca

ACEH UTARA, ANGKARANEWS.ID – Gampong (desa) Tanjung Dein, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, diduga terjadi penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan gampong.

Nilai dana yang dikelola dalam proyek pembangunan tahun 2024 dan 2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta. Informasi ini disampaikan warga setempat yang merasa dirugikan serta menuntut transparansi dan kejelasan dari pihak berwenang.

Sulaiman, salah seorang warga Gampong Tanjung Dein, mengungkapkan sejumlah proyek pembangunan tidak berjalan sesuai rencana dan ketentuan. Pembangunan balai tempat ibadah serta fasilitas di tempat pemakaman umum hanya selesai sampai tahap pemasangan tiang, tanpa ada penyelesaian hingga layak digunakan. Sementara itu, program pengaspalan jalan sepanjang 300 meter di Lorong Tengku Puteh yang telah dijanjikan kepada warga hingga saat ini tidak kunjung terealisasi.

“Warga sangat menduga bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan bersama telah disalahgunakan untuk keperluan pribadi. Padahal permasalahan ini sudah kami laporkan ke pihak kecamatan, namun hingga kini tidak ada kejelasan, tidak ada tindakan tegas, seolah-olah ada yang melindungi dan menimbulkan kesan kebal hukum,” tegas Sulaiman.

Beberapa bulan lalu, awak media sempat melakukan konfirmasi kepada Ketua Tuha Phet setempat. Ia membenarkan bahwa memang terdapat anggaran untuk program pengaspalan jalan di Lorong Tengku Puteh.

“Saya hanya bisa membenarkan bahwa ada anggaran untuk pengaspalan jalan tersebut, namun saya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah dana yang dialokasikan dan bagaimana penggunaannya,” ujarnya.

Upaya konfirmasi langsung kepada Geuchik Abubakar melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan beberapa kali hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan apa pun. Hal ini semakin menambah tanda tanya publik mengenai kejelasan pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana gampong yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah tersebut.

Untuk melengkapi informasi, awak media juga memohon konfirmasi kepada Camat Paya Bakong, Mohammad Noval Andrian, Berikut keterangan resmi yang disampaikan:

“Benar, berdasarkan pemantauan kami, masih terdapat pekerjaan yang tercantum dalam APBG tahun 2025 di Gampong Tanjung Dein yang belum terlaksana pelaksanaannya. Kami telah memanggil pihak terkait beberapa kali untuk menanyakan perihal hal tersebut, dan berdasarkan kesepakatan serta komitmen yang disampaikan, mereka menyatakan akan segera melaksanakan pekerjaan yang dimaksud. Selain itu, kami juga telah meminta pertanggungjawaban penuh atas penggunaan dana gampong tahun 2025 tersebut. Saat ini, proses peninjauan dan pemeriksaan dokumen serta laporan keuangannya sedang berlangsung dan sedang dalam tahap pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten.” ujar Camat Paya Bakong, Mohammad Noval Andrian.

Warga menuntut agar Inspektorat Kabupaten Aceh Utara segera menyelesaikan proses audit dan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan dana gampong di wilayah ini. Mereka berharap setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan dan kedudukan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

(Samsul)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *