
ACEH UTARA, ANGKARANEWS.ID – Rasa waswas terus menyelimuti ribuan warga di beberapa kecamatan di Aceh Utara, seperti Paya Bakong, Pirak Timu, Matang Kuli, Lhoksukon, Nibong Arun, dan Tanah Luas.
Kekhawatiran mereka terhadap ancaman banjir yang terus mengintai disampaikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad, atau yang akrab disapa Rimung Buloh, untuk mendapatkan perhatian media dan penanganan segera.
Pusat perhatian warga adalah Waduk Kreung Keureto, proyek strategis nasional yang terletak di Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong. Waduk yang letaknya unik di antara dua kabupaten (Aceh Utara dan Bener Meriah) ini dirancang untuk multifungsi: pengendali banjir, irigasi, penyedia air bersih, dan berpotensi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Data tahun 2024 menunjukkan proyek ini diharapkan mampu mereduksi debit banjir dan mengurangi risiko banjir hingga periode ulang 50 tahun, dengan kapasitas tampung maksimal 215 juta m³ dan ketinggian air mencapai 107 meter saat penuh.
Meski pembangunan telah memasuki tahap akhir, hingga Mei 2025 waduk ini belum juga diresmikan. Kekhawatiran warga bertambah dengan persoalan ganti rugi lahan yang belum tuntas.
Sejumlah warga dari Aceh Utara (Paya Bakong, Tanah Luas, Samudera) dan Bener Meriah mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi meski lahannya telah digunakan untuk proyek. Proses pembayaran disebut tertunda karena adanya pengecekan nama penerima oleh kejaksaan.
Belum jelasnya status pembayaran ini turut menambah beban dan kecemasan masyarakat, terutama para penggarap yang kehilangan mata pencahariannya.
Ironisnya, ancaman banjir nyata masih sering terjadi meski pembangunan waduk berjalan. Ketinggian air banjir rutin berkisar 30-100 cm, namun pernah mencapai 170 cm di beberapa titik, menyebabkan puluhan rumah terendam hingga lantai pertama. Bencana ini telah merendam desa, lahan sawah, sekolah, tempat ibadah, dan memaksa ribuan warga mengungsi.
Warga menyatakan harapannya yang besar pada Waduk Kreung Keureto. Mereka takut justru pembangunan yang terlambat atau tidak tepat malah memperburuk keadaan.
“Kami harap waduk ini cepat selesai dan berfungsi sesuai rencana, menampung air dengan aman, bukan malah menjadi ancaman,” ujar salah seorang warga. Minggu (14/12/25).
Sebagai Ketua DPD APPI Aceh Utara, Rimung Buloh dikenal aktif memantau isu publik. Keterlibatannya dalam menyuarakan keresahan warga ini diharapkan dapat memperkuat tekanan pada pihak berwenang agar segera bertindak. “Dokumentasi kondisi sudah kami sebar ke pihak-pihak berwenang. Sekarang butuh aksi nyata,” tegas Rimung.
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, tanggung jawab utama perlindungan masyarakat ada di pundak pemerintah dan pemerintah daerah.
Jika banjir terjadi akibat keterlambatan pembangunan, kesalahan pengelolaan, atau faktor teknis lainnya, maka Kementerian PUPR, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Bener Meriah, serta kontraktor pelaksana dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun, penentuan pasti memerlukan penyelidikan mendalam oleh lembaga berwenang.
Warga menuntut koordinasi erat dan percepatan dari semua level pemerintahan. Mulai dari Dewan DPRK, DPRA, DPRD, DPR RI, hingga Bupati Aceh Utara, Bupati Bener Meriah, Gubernur, Menteri, hingga Presiden.
Tindakan konkret dibutuhkan untuk menyelesaikan pembangunan waduk, menuntaskan masalah ganti rugi lahan, dan memastikan keselamatan masyarakat dari ancaman banjir yang kian nyata.
(Samsul Bahri)
Tidak ada komentar