Dugaan Penyelewengan Dana BLT, Kepala Desa Blang Majron Dilaporkan ke Polres Lhokseumawe

Rahman Efendi
10 Mar 2025 03:54
Hukrim 0 161
2 menit membaca

Angkaranews.id- Warga Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, resmi melaporkan Kepala Desa mereka ke Polres Lhokseumawe atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Laporan ini diajukan pada Minggu, 9 Maret 2025, setelah terungkapnya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam proses pencairan dana bantuan tersebut.

Menurut keterangan warga, Kepala Desa Blang Majron diduga meminta mereka menandatangani dokumen pencairan dana BLT. Namun, setelah dana tersebut cair, warga mengaku tidak pernah menerima uang tersebut. Yang lebih mengejutkan, setelah kasus ini ramai dibicarakan, Kepala Desa justru mendatangi rumah-rumah warga untuk meminta tanda tangan ulang pada dokumen yang diklaim sebagai “dokumen asli”.

“Saat dana BLT cair, kami tidak pernah menerima sepeser pun! Sekarang, setelah ramai diberitakan, baru mereka sibuk cari tanda tangan kami lagi. Ini jelas akal-akalan!” ungkap salah seorang warga dengan nada kesal.

Yang lebih memprihatinkan, warga lanjut usia (lansia) menjadi korban utama dalam kasus ini. Mereka dipaksa menandatangani dokumen tanpa pernah menerima hak mereka, seolah-olah dana bantuan tersebut telah disalurkan dengan semestinya. Hal ini menimbulkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat.

Geram dengan tindakan Kepala Desa, puluhan warga bersama Tuha Peut, bendahara gampong, dan tokoh masyarakat mendatangi Polres Lhokseumawe pada pukul 14.00 WIB untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan dana BLT.

“Kami tidak butuh janji-janji palsu! Kami ingin kepala desa bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas seorang warga saat memberikan keterangan di hadapan aparat kepolisian.

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang bertindak tegas dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, Kepala Desa bisa dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi, yang ancaman hukumannya tidak ringan.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Masyarakat berharap hukum benar-benar ditegakkan, dan pelaku mendapatkan sanksi setimpal, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami tidak akan tinggal diam! Hak kami telah dirampas secara keji, dan kami akan terus memperjuangkan keadilan!” tegas perwakilan warga Blang Majron.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas pejabat desa dalam mengelola dana bantuan sosial. Warga Blang Majron berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan.

(Samsul Bahri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *