
JAKARTA, ANGKARANEWS.ID– Kebijakan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor atas Crude Palm Oil (CPO) serta produk turunannya kembali menuai kritik tajam. Seorang pengamat kebijakan publik menilai tarif yang berlaku saat ini tidak berimbang dan pada akhirnya menindas eksportir, petani, hingga buruh sawit.
Dalam catatannya, Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn, seorang praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, menyatakan bahwa kehadiran negara melalui pungutan yang tinggi justru mencekik pelaku di hilir industri sawit. Padahal, proses mulai dari penanaman, panen Tandan Buah Segar (TBS) oleh buruh, hingga pengolahan di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilakukan dengan usaha dan modal mandiri.
“Setelah jadi CPO, tiba-tiba negara hadir dengan tarif bea keluar dan pungutan ekspor yang sangat luar biasa tingginya. Ini seperti memeras keringat rakyat secara tidak langsung tapi nyata,” tulis Suriyanto, Senin (24/11/25).
Suriyanto merinci besaran beban yang harus ditanggung eksportir. Saat ini, BK untuk CPO dikenakan tarif sebesar US$124 per metrik ton, yang berlaku sejak September 2025. Selain itu, terdapat Pungutan Ekspor sebesar 10% berdasarkan harga referensi.
“Dengan harga referensi Kementerian Perdagangan saat ini sebesar USD 963,75 per metrik ton, maka pungutan ekspornya adalah USD 96,375 per metrik ton,” jelasnya.
Ia kemudian memberikan ilustrasi konkret. Untuk satu pengiriman ekspor sebanyak 50.000 metrik ton, eksportir harus membayar:
· Bea Keluar: setara dengan Rp 103,7 Miliar (asumsi kurs Rp 16.700/US$).
· Pungutan Ekspor: setara dengan Rp 80,16 Miliar.
“Total bea keluar dan pungutan ekspor untuk satu shipment itu mencapai Rp 183,86 Miliar. Ini angka yang fantastis. Keuntungan eksportir setengahnya belum tentu dapat,” tegasnya.
Ia menambahkan, eksportir yang sudah menanggung modal besar untuk membeli CPO justru tidak mendapat bantuan, dan jika menggunakan pinjaman bank, masih terbebani bunga. “Ini melebihi rentenir, karena dilakukan dengan aturan,” sindirnya.
Suriyanto menekankan bahwa dampak pungutan tinggi ini tidak hanya berhenti pada eksportir. Menurutnya, kebijakan ini menciptakan dampak berantai yang justru menyakiti pelaku dasar industri.
“Biaya tinggi ini sama dengan memeras keringat buruh sawit dan petani. Jika ekspor terhambat karena biaya, permintaan turun dan harga TBS di tingkat petani dan perusahaan akan anjlok. Imbas akhirnya adalah pada upah buruh pabrik dan pemanen yang selalu tidak stabil,” paparnya.
Lebih lanjut, Suriyanto menyoroti kurangnya transparansi dalam penggunaan dana hasil pungutan tersebut. “Penggunaan bea dan pungutan ekspor tidak pernah transparan seperti di negara luar. Ini sama dengan pemerasan terstruktur yang dibalut aturan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyerukan agar Pemerintahan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhistira untuk segera mengambil langkah tegas. “Pemerintah harus menghitung ulang bea dan pungutan ekspor CPO agar berimbang. Negara dapat, pengusaha bisa bekerja dengan baik tanpa merasa tertindas, dan petani serta buruh sawit tidak terus mengeluh,” pungkasnya.
Seruan ini menandai tuntutan dari pelaku industri agar kebijakan fiskal di sektor sawit dikaji ulang untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil dan berkelanjutan.
Keterangan:
Penulis adalah Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik.
Tidak ada komentar