Angkaranews.id– PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor bersama aparat penegak hukum gabungan melakukan operasi penertiban tambang emas ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, yang masuk dalam wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Koramil, Polisi Hutan (POLHUT), Pam Obvit Polda Jawa Barat, Satpol PP, Linmas antar-desa, serta tim keamanan internal PT Antam.
Kawasan hutan lindung yang menjadi lokasi penertiban sebelumnya tercemar akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang merusak ekosistem dan mengancam keamanan.
Manager CSR PT Antam UBPE Pongkor, Arif Rahman Saleh, menyatakan bahwa operasi patroli gabungan ini rutin dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas PETI. Dalam aksi terbaru, sejumlah lubang tambang ilegal berhasil diamankan dan ditutup.
“PETI tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga memicu gangguan keamanan. Kami akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum bagi pelaku,” tegas Arif.
Arif juga mengimbau masyarakat setempat agar tidak lagi melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Antam. Pihaknya menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika masih ada yang melanggar.
“Kami meminta masyarakat menghentikan aktivitas PETI. Jika masih ada yang nekat, kami tidak segan melakukan penindakan hukum,” tegasnya.
Operasi ini direncanakan berlangsung selama tiga hari, dengan kemungkinan diperpanjang tergantung situasi lapangan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT Antam dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan kawasan hutan lindung. (*)
Tidak ada komentar