Gugatan PMH Bukan Perlawanan, KING JABAR dan RD Law: Ini Instrumen Konstitusional Pengawal Keadilan

Admin
9 Jun 2026 17:25
Hukrim 0 17
4 menit membaca

BOGOR, ANGKARANEWS.ID – Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.H., M.H., yang lebih dikenal dengan julukan KING JABAR, bersama RD Law Office and Partner, menegaskan bahwa gugatan perdata, termasuk Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), merupakan instrumen hukum yang sah, konstitusional, dan penting dalam menjaga keseimbangan sistem hukum di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul proses persidangan gugatan PMH yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong. Melalui kuasa hukum Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C., RD Law Office menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk mencari keadilan melalui mekanisme peradilan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Rd. Dadan, gugatan perdata bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, pemerintah, maupun institusi penegak hukum. Sebaliknya, gugatan merupakan sarana yang disediakan oleh negara hukum untuk memastikan bahwa setiap tindakan, kebijakan, maupun keputusan yang berpotensi menimbulkan kerugian dapat diuji secara objektif, transparan, dan profesional di pengadilan.

“Gugatan perdata merupakan instrumen hukum yang dijamin konstitusi. Mekanisme ini hadir untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya secara damai, terukur, dan sesuai koridor hukum. Oleh karena itu, gugatan tidak boleh dipersepsikan sebagai permusuhan terhadap institusi tertentu, melainkan sebagai bagian dari upaya mencari kepastian hukum dan keadilan,” ujar Rd. Dadan. Selasa (9/6).

Ia menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, proses pengujian melalui pengadilan merupakan implementasi nyata dari prinsip checks and balances. Prinsip tersebut menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap kewenangan yang dijalankan tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

RD Law Office menilai bahwa semakin terbukanya akses masyarakat terhadap mekanisme hukum akan menjadi faktor penting dalam membangun budaya akuntabilitas di berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut KING JABAR dan tim hukumnya, akuntabilitas tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap kewenangan suatu lembaga, melainkan sebagai kebutuhan yang harus dijaga demi terciptanya tata kelola yang baik, transparan, dan profesional.

“Dalam setiap proses hukum, tujuan utamanya bukan sekadar mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh proses yang dijalankan telah memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara,” jelas Rd. Dadan.

Ia menambahkan bahwa budaya akuntabilitas yang sehat akan menciptakan kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap institusi negara. Ketika masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan keberatan melalui jalur hukum yang sah, stabilitas sosial dan kepercayaan terhadap sistem hukum justru akan meningkat.

RD Law Office juga menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga penegak hukum melalui keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi yang disampaikan secara konstitusional. Pihaknya meyakini bahwa setiap kritik yang disampaikan melalui mekanisme hukum merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung perbaikan sistem hukum nasional.

“Kami percaya bahwa institusi yang kuat bukanlah institusi yang anti kritik. Sebaliknya, institusi yang kuat adalah institusi yang bersedia membuka diri terhadap evaluasi dan pengujian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pengadilan merupakan forum paling tepat untuk memastikan setiap persoalan dapat dinilai secara objektif berdasarkan fakta dan hukum,” tegasnya.

RD Law Office menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh dalam perkara yang sedang berjalan dilakukan sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati proses peradilan. Pihaknya menyatakan akan terus mengikuti setiap tahapan persidangan dengan penuh penghormatan terhadap independensi hakim serta menyerahkan seluruh penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan.

Sementara itu, KING JABAR menegaskan bahwa perjuangan hukum yang dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan individu, melainkan sebagai bagian dari upaya mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih profesional, akuntabel, transparan, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

“Negara hukum yang kuat lahir dari keberanian semua pihak untuk menghormati proses hukum. Ketika masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencari keadilan melalui pengadilan, maka sesungguhnya mereka sedang berkontribusi dalam memperkuat demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” ujar KING JABAR.

Di akhir keterangannya, RD Law Office kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang berlandaskan integritas, profesionalisme, dan keadilan.

“Tujuan utama yang ingin kami dorong adalah terciptanya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, transparan, serta mampu memberikan rasa keadilan yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” pungkas Rd. Dadan Maryana.

Dengan motto “Integrity, Strategy, Justice”, RD Law Office and Partner adalah kantor hukum yang bergerak di bidang litigasi, advokasi, konsultasi hukum, serta pendampingan strategis. Dipimpin oleh Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C., kantor hukum ini aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat sekaligus mendorong penguatan budaya akuntabilitas, supremasi hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara di Indonesia.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *