
ANGKARANEWS.ID– Himpunan Mahasiswa Pemikiran Politik Islam (HIMA PPI) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan dan Penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi dari PT Star Energi.
Desakan ini dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian aturan daerah dengan peraturan pemerintah pusat dan dinilai merugikan desa-desa yang berbatasan langsung dengan kawasan produksi.
Ketua HIMA PPI, Nanang Hidayat, menegaskan bahwa Perbup tersebut tidak didasarkan pada kajian yang mendalam. Ia menyoroti ketidakadilan dalam penyaluran bonus produksi, dimana Desa Purasari di Kecamatan Leuwiliang, yang berbatasan langsung dengan kawasan produksi PT Star Energi di Desa Purwabakti, Kecamatan Pamijahan, justru tidak menerima alokasi.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2016, yang berhak mendapatkan bonus produksi adalah desa areal produksi dan desa yang berbatasan langsung dengannya. Secara faktual, seharusnya hanya ada 5 desa yang menerima. Namun, dalam Perbup Bogor, seluruh 15 desa di Kecamatan Pamijahan mendapatkannya,” ujar Nanang saat ditemui di Warung Kopi bilangan Cibungbulang, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, kondisi ini membuat desa-desa di kawasan produksi dan perbatasan merasa dirugikan. “Selisih penerimaannya hanya 2,5 persen dengan desa-desa yang lokasinya berjauhan. Ini jelas tidak adil,” tambahnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, HIMA PPI berencana melakukan pendampingan kepada masyarakat Desa Purasari dan akan segera mengajukan audiensi dengan Pemkab Bogor untuk memperjuangkan revisi Perbup.
“Banyak desa di Kecamatan Pamijahan yang sebenarnya tidak layak mendapat bonus produksi menurut PP, sehingga Perbup ini harus dikoreksi,” tegas Nanang.
Di sisi lain, permintaan serupa dari Desa Purasari sebelumnya telah ditanggapi oleh PT Star Energy Geothermal Salak (SEGS). Humas SEGS, Asrul Maulana, menegaskan bahwa penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) dan Bonus Produksi (BP) telah dilakukan sesuai ketentuan.
“CSR diberikan kepada wilayah sesuai AMDAL, sementara Bonus Produksi telah diatur oleh PP No. 28 Tahun 2016. Kami mematuhi aturan tersebut dengan menyalurkan BP kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Kabupaten Bogor,” jelas Asrul.
Asrul menambahkan bahwa pemberian CSR tidak bisa dilakukan sembarangan untuk menghindari masalah audit. Terkait tuntutan BP, ia menyarankan Pemerintah Desa Purasari untuk berkoordinasi langsung dengan Pemkab Bogor sebagai pihak yang berwenang mengatur penyalurannya.
Persoalan ini menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemkab Bogor untuk meninjau ulang Perbup No. 46/2021 agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan memastikan distribusi manfaat panas bumi tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang langsung terdampak operasi perusahaan.
(Hendrik Hidayat)
Tidak ada komentar