
ANGKARANEWS.ID– Inspektorat Daerah Kota Depok, yang seharusnya menjadi teladan transparansi, justru dituding bungkam dan tidak responsif atas permintaan informasi publik.
Lembaga pengawas internal pemkot ini didesak mempertanggungjawabkan anggaran uang harian tahun 2024 senilai Rp 2,9 miliar yang dinilai fantastis oleh Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI).
Hermanto, Ketua Umum PHMI, dalam keterangan persnya, Senin (22/9/2025), menyatakan bahwa sikap bungkam Inspektorat tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik. Padahal, fungsi utama lembaga itu adalah melaksanakan pengawasan internal, termasuk audit dan evaluasi terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah.
“Bungkamnya Inspektorat Daerah Kota Depok merupakan sikap yang mempermalukan Pemerintah Kota Depok. Sebagai lembaga pengawas, mereka justru tidak dapat menunjukkan sikap teladan dan profesionalisme,” tegas Hermanto, yang kerap disapa Anto.
PHMI telah mengajukan permohonan informasi secara formal melalui surat kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Inspektorat Depok pada 18 September 2025 (No. Surat: 011//DPP/PHMI/IX/2025). Surat itu mempertanyakan detail dan transparansi penggunaan anggaran uang harian tahun 2024 sebesar Rp 2.959.790.000.
Namun, hingga batas waktu yang diatur undang-undang, yaitu 22 September 2025, permintaan informasi itu tidak kunjung ditanggapi. Menurut Hermanto, kelambatan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Akibat tidak adanya respons, PHMI telah mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan PPID Inspektorat Daerah Kota Depok pada hari yang sama (No. Surat: 023/DPP/PHMI/IX/2025), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 UU KIP.
Hermanto juga menegaskan bahwa sikap ini tidak hanya melanggar UU KIP, tetapi juga UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jika lembaga pengawas dan audit internalnya saja sudah tidak berani transparan, patut dipertanyakan akuntabilitas seluruh pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Depok. Masihkah mereka dapat dipercaya oleh masyarakat?” pungkas Hermanto.
PHMI juga mengungkapkan bahwa kelumpuhan respons ini bukan kali pertama. Sejumlah aduan yang mereka sampaikan sejak 1 September 2025 juga belum ditindaklanjuti, sehingga mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas kinerja Inspektorat Depok secara keseluruhan. (*)
Tidak ada komentar