Angkaranews.id– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Arman Pasaribu, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laporan ini menyoroti pengangkatan 39 Tenaga Harian Lepas (THL) yang diduga tidak memiliki dasar hukum dan analisis kebutuhan yang jelas.
Pelanggaran Aturan ASN
Ketua Pembina Dewan Riset Pendidikan Sumatera Utara, Erijon Damanik, mengungkapkan bahwa pengangkatan THL tersebut melanggar Pasal 66 UU ASN, yang melarang instansi pemerintah merekrut pegawai non-ASN setelah undang-undang tersebut berlaku.
“Faktanya, Kadis Pendidikan masih mengangkat THL yang digaji dari APBD, padahal aturan sudah jelas melarang hal ini,” tegas Erijon.
Dugaan Pungli dan Potensi Korupsi
Selain pelanggaran regulasi, muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen THL. Setiap calon THL dikabarkan diminta membayar “uang pelicin” sebesar Rp30–40 juta.
“Praktik ini diduga menjadi motivasi utama pejabat terkait untuk tetap merekrut THL meski bertentangan dengan hukum,” ujar Erijon.
Ia juga menilai pengangkatan ini berpotensi merugikan keuangan daerah karena pembiayaan gaji dan iuran BPJS Ketenagakerjaan THL menggunakan APBD.
Distribusi THL di Lingkungan Dinas Pendidikan
Berdasarkan data yang dihimpun, dari 39 THL yang diangkat:
– 7 orang ditempatkan di Dinas Pendidikan Tapsel,
– 27 orang sebagai tenaga pendidik,
– Sisanya mengisi posisi seperti sopir, guru agama, guru kelas, dan guru mata pelajaran.
Klarifikasi Kadis Pendidikan Belum Diberikan
Hingga berita ini diturunkan, Arman Pasaribu belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan ke nomornya.
Sementara itu, Dewan Riset Pendidikan Sumut tengah mendalami proses pembahasan anggaran dan kemungkinan keterlibatan pejabat lain dalam pengesahan pengangkatan THL ke dalam APBD Tapsel.
(S. Hrp)
Tidak ada komentar