Angkaranews.id– Sejumlah karyawan satuan pengamanan (PAM) atau yang kerap disebut centeng di PTP Nusantara 1 (PTPN 1) Afdeling Cot Girek, Aceh Utara, mengeluhkan ketidakadilan dalam sistem jam kerja dan fasilitas kerja yang tidak layak.
Mereka menuturkan, selama bertugas di pos pengamanan (Afd), tidak mendapat hari libur, bahkan di hari Minggu atau tanggal merah, serta bekerja dengan shift malam yang membahayakan.
Salah seorang karyawan PAM yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami tidak merasakan keadilan dibanding karyawan lain. Di pos Afd, kami jaga 24 jam tanpa libur, termasuk tanggal merah, untuk mengamankan buah dari pencurian yang marak terjadi. Bahkan, kami kerap mendapat shift malam sendirian di pos terpencil.” ujarnya.
Karyawan lain menambahkan, meski mendapat premi Rp400 ribu per bulan, sistem kerja mereka sangat berat. “Kami kerja 12 jam sehari, baru bisa libur keesokan harinya. Sementara karyawan lain cuma kerja 7 jam per hari,” ujarnya.
Selain jam kerja yang tidak manusiawi, mereka juga mengeluhkan kondisi gardu pos yang tidak layak. “Pos kami beratapkan daun meria dan dindingnya sudah lapuk. Ini sangat memprihatinkan,” tutur salah satu karyawan.
Ketika dikonfirmasi, Kharullah, Manager Kebun Cot Girek, terkesan menghindar dan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Para karyawan PAM berharap mendapat perlakuan setara. “Kami minta jam kerja disamakan, ada libur di hari Minggu dan tanggal merah, serta diberi upah lembur yang layak jika harus kerja lebih,” tegas mereka.
Keluhan ini diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 78-79 Batas jam kerja maksimal 8 jam/hari atau 40 jam/minggu.
Pasal 80 Hak istirahat mingguan.
Pasal 81 Hak cuti tahunan setelah 12 bulan bekerja.
PTPN 1 Cot Girek dianggap mengabaikan hak pekerja, sementara nasib centeng tetap terabaikan di tengah risiko keamanan dan fasilitas kerja yang buruk.
(Samsul Bahri)
Tidak ada komentar