Kegagalan Operasional atau Sistem? Kisah Drone yang Tertinggal di Gudang Saat Bencana Melanda Aceh Tengah

Admin
16 Des 2025 21:23
News 0 266
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID – Dua unit drone bantuan pemerintah pusat untuk penanganan darurat bencana di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, dilaporkan tidak pernah dioperasikan. Alat canggih yang ditujukan untuk distribusi logistik ke wilayah terisolasi pasca banjir dan longsor itu justru tersimpan di gudang hingga masa tanggap darurat berakhir dan akhirnya dikembalikan.

Kehadiran drone tersebut awalnya diharapkan dapat mempercepat penyaluran bantuan ke lokasi-lokasi yang tak terjangkau kendaraan darat. Namun, harapan itu pupus. Teknologi tersebut tidak pernah menyentuh medan bencana, memicu kritik dari masyarakat dan pemerhati kebencanaan.

Almisry Al Isaqi, warga Kecamatan Linge yang terdampak langsung, menilai kegagalan ini merefleksikan sistem penanganan bencana yang belum terintegrasi. “Dalam situasi darurat, setiap bantuan seharusnya masuk dalam skema operasi yang jelas. Tanpa operator, SOP, dan rencana kerja yang matang, teknologi secanggih apa pun tidak akan berdampak,” ujarnya.

Ia menyoroti peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai komando utama. Menurutnya, bantuan dari kementerian non-teknis harus berada di bawah kendali operasi terpadu sesuai sistem komando insiden (incident command system). Tanpa integrasi penuh, bantuan berisiko hanya menjadi simbolis, cepat secara administratif, tetapi tidak efektif di lapangan.

Ironinya, saat drone menganggur, relawan dan warga setempat berjuang menembus lumpur dan jalur rusak untuk menyalurkan bantuan secara manual. “Bantuan berbasis teknologi seharusnya menjadi pengungkit pemutus isolasi. Ketika tidak dioperasikan, yang gagal bukan mesinnya, melainkan kepemimpinan operasionalnya,” tegas Almisry.

Kasus ini juga menyoroti respons pemerintah pusat terhadap serangkaian bencana yang hampir bersamaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Luasnya dampak dan kerusakan lintas provinsi dinilai telah melampaui kapasitas daerah. Kritik pun muncul mengenai tidak ditetapkannya status bencana nasional.

“Penetapan status bencana nasional seharusnya menjadi instrumen untuk mempercepat pengerahan sumber daya secara terpusat dan terkoordinasi, bukan sekadar label administratif,” kata Almisry. Ketiadaan status itu diduga menyebabkan penanganan berjalan terfragmentasi, bergantung pada kemampuan masing-masing daerah.

Kasus drone di Aceh Tengah menjadi catatan penting bagi tata kelola kebencanaan nasional. Negara dituntut tidak hanya hadir sebagai pengirim alat, tetapi juga sebagai pengambil keputusan yang tegas, cepat, dan bertanggung jawab untuk keselamatan warga terdampak.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *