Nasib Pilu Pedagang Kecil di Bogor: Mobil Usaha Disita Leasing, Diminta Bayar Rp15 Juta untuk Tebus

Admin
18 Mei 2025 18:38
News 0 147
2 menit membaca

Angkaranews.id– Yayat (50), pedagang kecil asal Kampung Tugu Pasir Kaung, Kabupaten Bogor, harus pasrah melihat mobil Suzuki Carry-nya yang menjadi tulang punggung usaha ditarik paksa oleh leasing.

Penyebabnya, ia menunggak dua bulan angsuran senilai Rp5,6 juta. Namun, yang membuatnya terpukul, pihak leasing meminta “uang tarik” Rp15 juta jika ingin mobilnya dikembalikan.

Pada Rabu (7/5/2025), Yayat dipanggil ke kantor PT Mizuho Leasing Indonesia di Jalan Soleh Iskandar, Bogor. Awalnya, ia berharap ada negosiasi untuk menyelesaikan tunggakan dan melanjutkan angsuran. Namun, kenyataannya berbeda.

“Saya datang ke leasing, tapi malah disuruh tinggalkan mobil dan tanda tangani surat. Besoknya diminta bayar Rp15 juta kalau mau ambil lagi. Padahal, saya baru mencicil 9 bulan dari total 48 bulan,” ujar Yayat dengan suara bergetar.

Kasus ini memicu reaksi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Kabupaten Bogor.

Ketua LPK-GPI, Badrudin, mengecam tindakan leasing yang dianggap tidak mempertimbangkan kondisi konsumen kecil.

“Ini pedagang kecil yang cuma telat dua bulan. Seharusnya dibina, bukan ditekan dengan biaya tambahan yang memberatkan. Penarikan paksa tanpa putusan pengadilan juga melanggar UU Perlindungan Konsumen,” tegas Badrudin.

Tanpa mobil, Yayat kesulitan melanjutkan usahanya. Ia hanya berharap ada keadilan bagi warga kecil seperti dirinya.

“Saya cuma minta diperlakukan adil. Jangan karena kami tak berdaya, lantas dihukum sepihak,” katanya.

Sampai berita ini diturunkan, PT Mizuho Leasing Indonesia belum memberikan tanggapan resmi.

(Sumber: Tim Investigasi LPK-GPI Bogor)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *