Angkaranews.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) akan mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pensiunan, dan Tenaga Harian Lepas (THL) mulai Jumat, 21 Maret 2025.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan bagi para pegawai dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Pemberian THR ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Untuk melaksanakan PP tersebut, Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 pada tanggal 17 Maret 2025. Perbup ini mengatur teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, menjelaskan bahwa pembayaran THR akan dimulai pada Jumat, 21 Maret 2025.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan segera merealisasikan pembayaran tersebut melalui rekening masing-masing penerima di Bank Sumatera Utara (Bank Sumut).
Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa ASN/PNS akan menerima THR yang terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 100 persen tunjangan kinerja daerah sesuai dengan yang diterima pada bulan Februari 2025.
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR bagi seluruh PNS, P3K, pensiunan, dan THL, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mencapai Rp35 miliar.
“Kami berharap THR yang dicairkan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh ASN dan THL di lingkungan kerja Pemkab Tapsel dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, didampingi Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga.
(S.hrp)
Tidak ada komentar