
ANGKARANEWS.ID– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan tegas terhadap penyebaran konten provokatif dan hoaks yang mengancam stabilitas keamanan nasional. Sebanyak 592 akun telah diblokir dan tujuh orang pelaku ditangkap akibat diduga menyebarkan ajakan untuk melakukan aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Tindakan ini merupakan hasil dari patroli siber intensif yang digelar oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025 lalu. Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir ratusan akun yang menyebarkan konten berisi ajakan penjarahan, pembakaran, serta hasutan kebencian terhadap institusi negara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk provokasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat,” tegas Himawan dalam pernyataan resminya, Rabu (3/9).
Langkah penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Polri mengingatkan bahwa setiap unggahan yang mengandung hasutan, disinformasi, dan ujaran kebencian akan diproses secara hukum.
Komitmen Polri ini diharapkan dapat mencegah penyebaran hoaks yang semakin masif dan menjaga ketertiban serta keutuhan bangsa Indonesia. (*)
Tidak ada komentar